GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tim gabungan Satuan Tugas Covid-19 menyita sejumlah lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Jl. Sudirman, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Jumat (9/7/2021). Penyitaan lapak berupa kursi, bangku dan terpal itu, dilakukan lantaran para pedagang dinilai abai terhadap ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu penyitaan dilakukan karena para pedagang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Yaitu larangan penggunaan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Sebagaimana diketahui, ketentuan PPKM membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah hingga pukul 21.00 wita. Ketentuan itu turut berlaku bagi rumah makan, kafe/resto, maupun PKL yang berjualan makanan di tepi jalan.
Pada pelaksanaan patroli, Jumat (9/7/2021), tim gabungan masih menemukan sejumlah pedagang yang abai terhadap ketentuan PPKM. Alhasil petugas mengambil tindakan tegas.
Pantauan gopos.id, barang-barang milik pedagang seperti kursi, bangku dan terpal diangkut dan disita petugas. Beberapa pedagang bermohon agar barang-barangnya tak disita. Namun petugas kukuh dan tetap mengangkut barang-barang tersebut.
“Pak jangan diangkut pak, kami juga cari uang,” teriak salah satu pedagang perempuan, dengan mata berkaca-kaca.
“Kalau saya tidak jualan, anak saya mau makan apa,” tanya pedagang lain kepada petugas.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Cek Kesiapan Rumah Sakit untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid
Petugas menilai para pedagang tersebut membandel. Sebab sebelum dilakukan penindakan, tim gabungan sempat memberi peringatan kepada para pedagang yang ada di sepanjang jalur Jl. Sudirman (depan UNG). Para pedagang yang ada di depan UNG itu diimbau agar segera menutup lapak karena sudah pukul 21.00 Wita. Beberapa saat setelah itu dan tim gabungan kembali ke lokasi, beberapa pedagang bergeming.
“Kita sudah mengingatkan sebelumnya. Saat kita kembali lagi, ada yang patuh. Mereka menghentikan aktivitasnya. Tetapi ada pula yang tak patuh, dan tetap berjualan di atas pukul 21.00,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si saat memimpin patroli tim gabungan.
Menurut AKBP Suka Irawanto, penyitaan kursi dan bangku milik pedagang dilakukan karena para pedagang juga sudah melanggar ketentuan Pemerintah.
“Pedagang sudah menggunakan bahu jalan, itu kan sudah melanggar,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Patroli dilaksanakan tim gabungan yang terdiri Polres Gorontalo Kota, Satpol PP Provinsi Gorontalo, Satpol PP Kota Gorontalo, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gorontalo. (Sari/gopos)