No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berhentikan Ketua LP3M, Rektor UNG Digugat ke PTUN

Admin by Admin
Senin 18 Februari 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
16
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Syamsu Qamar Badu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Senin, (18/2/2019).

Gugatan itu dilayangkan setelah ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Gorontalo (LP3M UNG), Prof. Abdul Kadim Masaong diberhentikan dari jabatannya.

Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena melihat SK Nomor :47/UN47/KP.09.04/2019 tertanggal 7 Februari 2019 itu, bertentangan dengan SK Perpanjangan Jabatan Ketua LP3M yang dikeluarkan Desember 2019.

Tidak saja itu, SK pemberhentian tanggal 7 Februari 2019 tersebut bertentangan dengan Statuta UNG. Dalam statuta itu disebutkan, pergantian atau pemberhentian Ketua Lembaga harus diganti oleh Ketua yang definitif.

Sementara dalam SK Pemberhentian tersebut, Prof. Abdul Kadim Masaong hanya diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga :  Oknum Kadis PMD Bolmong Resmi Tersangka Pemerasan Aparat Desa
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL  ketika melayangkanj gugatan ke PTUN Gorontalo, Senin (18/2/2019). (Foto andi Arifuddin/Gopos.id)
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL ketika melayangkanj gugatan ke PTUN Gorontalo, Senin (18/2/2019). (Foto andi Arifuddin/Gopos.id)

“Memang masa jabatannya sebagai Ketua LP3M itu sudah berakhir tanggal 16 Desember 2019, tetapi ada SK perpanjangan dari Rektor. Dalam SK perpanjangan itu disebutkan, masa jabatan ini diperpanjangan sampai ada pejabat definitif yang baru periode 2018–2022. Sehingga jabatannya akan berakhir jika sudah ada pejabat baru,” ucapnya.

Baca juga : Gaji PPPK Setara PNS dan Bisa Duduki Jabatan Struktural

Namun hanya berselang dua bulan, tiba-tiba rektor UNG kembali mengeluarkan SK yang baru untuk memberhentikan Prof. Abdul Kadim.

“Itu artinya rektor tidak konsisten dan tidak mengindahkan SK yang dikeluarkan sebelumnya,” tambahnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Rektor UNG, Prof. Syamsu Qamar Badu yang dihubungi wartawan menegaskan dirinya belum mengetahui tentang adanya gugatan tersebut. Meskipun demikian pihaknya siap apabila SK yang dikeluarkan digugat di PTUN.

Baca Juga :  Bertemu Wakil Ketua DPR RI, Rektor UNG Paparkan Peningkatan Kualitas UNG

“Ya kita siap aja, kalau memang digugat, yang digugat itu kan SK yang dipindahkan. Kan dari Ketua LP3M dipindahkan ke Asdir 1 Pasca Sarjana. Dia kita pindah, dalam rangka pengembangan karirnya,” tegas Syamsu Qamar Badu.

Baca juga : Tujuh Pimpinan Daerah vs Putra Daerah: Pertarungan Harga Diri

Menurut Rektor dua periode itu, Abdul Kadim Masaong dipindahkan dalam rangka pengembangan karir PNS-nya. Apalagi sebagai PNS, harus siap ditempatkan dimana saja. Sesuai sumpah jabatan.
Rektor juga menyinggung soal pengangkatan Ketua LP3M yang merupakan hak prerogatif Rektor. Bukan berdasarkan pemilihan dari bawah.(tim/andi/gopos)

Tags: HukumRektor UNGRektor UNG Digugat
Previous Post

Gaji PPPK Setara PNS dan Bisa Duduki Jabatan Struktural

Next Post

Sampaikan Arahan PPPK, Honorer Pemprov Dihadirkan Saat Apel Korpri

Related Posts

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Next Post

Sampaikan Arahan PPPK, Honorer Pemprov Dihadirkan Saat Apel Korpri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.