No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bercanda Pakai Bensin, IRT di Gorontalo Ini Terancam Dipenjara 15 Tahun

Admin by Admin
Kamis 15 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
687
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Maksud Hati ingin bercanda, apa daya malah jadi petaka. Begitulah nasib dialami IL, warga Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Perempuan berusia 38 tahun tersebut kini terjerat ancaman hukuman penjara 15 tahun, gara-gara bercanda pakai premium (bensin).

Jeratan hukum yang dihadapi IL bermula ketika ia menghubungi HI, mantan aleg Deprov Gorontalo, Sabtu (10/8/2019). IL meminta HI datang ke tempat kosnya di Desa Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. IL bermaksud meminjam sepeda motor milik HI untk dipakai pulang ke Boalemo.

Berhubung Ahad (11/8/2019) bertepatan Iduladha, HI tak mengabulkan permintaan IL. HI meminta agar IL tetap tinggal. Hal itu membuat IL kesal.

“IL lalu menyiram BBM premium (bensin) kepada korban dengan cara dipercikkan. BBM tersebut dipersiapkan IL untuk bahan bakar motor menuju ke Boalemo. Saat IL memercikkan premium, HL mencoba melerai dengan menarik IL keluar kamar kos,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcriza,S.I.K.,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami,S.I.K dalam konferensi pers, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga :  Ditargetkan Rampung 390 Hari, Pasar Modern Kab. Gorontalo Mulai Dibangun

Setelah memercikkan bensin, IL lalu bercanda menyalakan korek api. IL tak menyadari bila tangannya juga ikut terkena percikan bensin. Pada IL menyalakan korek api dinyalakan, api langsung membesar dan mengenai tangannya. Secara refleks, IL lantas melempar korek api yang masih menyala. Aksi IL tersebut mengenai HI yang saat itu pakaian dan celananya berlumuran bensin.

Dalam hitungan detik, api langsung menyala dan membakar tubuh HI. Kejadian itu mengakibatkan HI mengalami luka bakar sekitar 60 persen.

“IL sudah kita tetapkan sebagai tersangka. IL dijerat pelanggaran Pasal 187 ayat (2e) KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP,” ujar AKP. Kukuh Islami.

Baca Juga :  Perempuan 32 Tahun di Tibawa Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar

Baca juga: Simulasi Tes CPNS Digelar 19-31 Agustus

Lebih lanjut AKP Kukuh Islami menegaskan antara IL dan HI adalah sebatas teman. IL merupakan mantan tim sukses HL saat pencalonan anggota legislatif (Cale) di wilayah Boalemo.

“Hubungan keduanya hanya sebatas pertemanan,” tegas AKP. KUkuh Ilami.

Sekadar informasi, pasal 187 ayat (2e) menyebutkan barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum: penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi oranglain.

Selanjutnya pasal 351 mengatur tentang Penganiayaan. Pada ayat (2) disebutkan, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“IL sudah dilakukan penahanan selama kurang lebih 20 hari di Polres Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas AKP.Kukuh Islami.(Isno/gopos)

Tags: LimbotoPembakaran mantan alegPolres Gorontalo
Previous Post

Simulasi Tes CPNS Digelar 19-31 Agustus

Next Post

Forum Koordinasi Maksimalkan Upaya Pelindungan Anak Provinsi Gorontalo

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Next Post

Forum Koordinasi Maksimalkan Upaya Pelindungan Anak Provinsi Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.