No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bercanda Pakai Bensin, IRT di Gorontalo Ini Terancam Dipenjara 15 Tahun

Admin by Admin
Kamis 15 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
687
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Maksud Hati ingin bercanda, apa daya malah jadi petaka. Begitulah nasib dialami IL, warga Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Perempuan berusia 38 tahun tersebut kini terjerat ancaman hukuman penjara 15 tahun, gara-gara bercanda pakai premium (bensin).

Jeratan hukum yang dihadapi IL bermula ketika ia menghubungi HI, mantan aleg Deprov Gorontalo, Sabtu (10/8/2019). IL meminta HI datang ke tempat kosnya di Desa Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. IL bermaksud meminjam sepeda motor milik HI untk dipakai pulang ke Boalemo.

Berhubung Ahad (11/8/2019) bertepatan Iduladha, HI tak mengabulkan permintaan IL. HI meminta agar IL tetap tinggal. Hal itu membuat IL kesal.

“IL lalu menyiram BBM premium (bensin) kepada korban dengan cara dipercikkan. BBM tersebut dipersiapkan IL untuk bahan bakar motor menuju ke Boalemo. Saat IL memercikkan premium, HL mencoba melerai dengan menarik IL keluar kamar kos,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcriza,S.I.K.,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami,S.I.K dalam konferensi pers, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga :  FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

Setelah memercikkan bensin, IL lalu bercanda menyalakan korek api. IL tak menyadari bila tangannya juga ikut terkena percikan bensin. Pada IL menyalakan korek api dinyalakan, api langsung membesar dan mengenai tangannya. Secara refleks, IL lantas melempar korek api yang masih menyala. Aksi IL tersebut mengenai HI yang saat itu pakaian dan celananya berlumuran bensin.

Dalam hitungan detik, api langsung menyala dan membakar tubuh HI. Kejadian itu mengakibatkan HI mengalami luka bakar sekitar 60 persen.

“IL sudah kita tetapkan sebagai tersangka. IL dijerat pelanggaran Pasal 187 ayat (2e) KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP,” ujar AKP. Kukuh Islami.

Baca Juga :  Hari ini Sebanyak 10.465 Siswa SMA/MA Se Gorontalo Ikut UNBK

Baca juga: Simulasi Tes CPNS Digelar 19-31 Agustus

Lebih lanjut AKP Kukuh Islami menegaskan antara IL dan HI adalah sebatas teman. IL merupakan mantan tim sukses HL saat pencalonan anggota legislatif (Cale) di wilayah Boalemo.

“Hubungan keduanya hanya sebatas pertemanan,” tegas AKP. KUkuh Ilami.

Sekadar informasi, pasal 187 ayat (2e) menyebutkan barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum: penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi oranglain.

Selanjutnya pasal 351 mengatur tentang Penganiayaan. Pada ayat (2) disebutkan, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“IL sudah dilakukan penahanan selama kurang lebih 20 hari di Polres Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas AKP.Kukuh Islami.(Isno/gopos)

Tags: LimbotoPembakaran mantan alegPolres Gorontalo
Previous Post

Simulasi Tes CPNS Digelar 19-31 Agustus

Next Post

Forum Koordinasi Maksimalkan Upaya Pelindungan Anak Provinsi Gorontalo

Related Posts

Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda
Gorontalo

Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda

Jumat 29 Agustus 2025
Mahasiswa Gorontalo Bergerak, Kritisi Kebijakan Pemerintah yang Tak Prorakyat
Gorontalo

Mahasiswa Gorontalo Bergerak, Kritisi Kebijakan Pemerintah yang Tak Prorakyat

Jumat 29 Agustus 2025
AMBI dan YAB Autocar Ringankan Beban Warga Melalui Bantuan Sembako
Gorontalo

AMBI dan YAB Autocar Ringankan Beban Warga Melalui Bantuan Sembako

Jumat 29 Agustus 2025
Sahmin Madina di Mata Akademisi Universitas Negeri Manado
Gorontalo

Sahmin Madina di Mata Akademisi Universitas Negeri Manado

Jumat 29 Agustus 2025
Bawaslu Bone Bolango Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum
Gorontalo

Bawaslu Bone Bolango Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum

Kamis 28 Agustus 2025
Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun
Hukum & Kriminal

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun

Kamis 28 Agustus 2025
Next Post

Forum Koordinasi Maksimalkan Upaya Pelindungan Anak Provinsi Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frank, Turis Asal Selandia Baru Keluarkan Uang Demi Bersihkan Sampah di Wisata Hiu Paus Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bursa Ketua PDIP Kota Gorontalo Menghangat, Sejumlah Nama Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW NasDem Gorontalo Main Api, Bone Bolango Siap Ledakkan Perlawanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.