GOPOS.ID, BOALEMO – Jajaran Polsek Mananggu menyita sedikitnya 175 liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, Selasa malam (21/11/2023).
Penyitaan miras cap tikus tersebut dilakukan pada kegiatan razia dalam rangka pemberantasan miras di wilayah Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Kapolsek Mananggu Ipda Yanuarto Tudaan mengatakan, ada tiga desa yang menjadi target operasi, masing-masing Desa Tabulo, Tabulo Selatan dan Desa Bendungan.
Alhasil, dalam operasi tersebut jajaran Polsek Mananggu berhasil menyita total 175 liter cap tikus dari warung-warung milik warga setempat.
“Cap tikus itu sudah diamankan di Polsek Mananggu untuk ditindaklanjuti,” kata Ipda Yanuarto Tudaan.
Ditambahkan Yanuarto, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Gorontalo yang menjadi salah satu atensi dalam rangka memberantas miras.
“Ini juga merupakan salah satu kegiatan Cipkon menjelang Pemilu 2024 di wilayah kecamatan mananggu agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.(yusuf/gopos)