GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Polres Bone Bolango kembali menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing berinisial RM (25) dan RG (30) yang sama-sama merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan.
Ironisnya, salah satu tersangka yakni RG yang merupakan warga Kota Sorong, Papua, baru saja dibebaskan pada Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 lalu.
“Mereka ini ditangkap di wilayah Kabupaten Boalemo,” kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Kejadiannya bermula dari laporan pencurian seorang warga bernama Ical Tangahu, yakni pada hari Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari di Desa Tombulilato, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango.
Awalnya Ical bangun tidur membuat susu untuk anaknya. Saat itu Ical masih sempat melihat kunci kontak sepeda motornya masih berada di atas meja.
Sekitar dua jam kemudian atau sekitar pukul 05.00 Wita, Ical dibangunkan oleh ayahnya dan mengatakan bahwa TV merek Samsung 32 inch sudah tidak di tempatnya.
Ical kemudian langsung mengecek sepeda motor Yamaha N-Max kesayangannya sudah tidak berada lagi di tempat parkir. Sejurus kemudian, Ical melaporkan peristiwa itu kepada pihak yang berwajib.
Dan setelah melakukan penyelidikan, aparat Polres Bone Bolango berhasil mengantongi dua nama terduga pelaku yang kemudian resmi menjadi tersangka dan masing-masing merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penganiayaan.
Yakni RM warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, merupakan residivis kasus pencurian uang di Kota Gorontalo tahun 2017 dan pencurian handphone di wilayah Kabila tahun 2022.
Kemudian tersangka RG yang tercatat warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat pernah melakukan penganiayaan dan baru saja dibebaskan pada 17 Agustus 2024 lalu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Wama Biru DM 3276 ES lengkap dengan STNK dan BPKB, serta TV merek Samsung 32 Inch.
“Keduanya dikenakan Pasal 363 Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tandas Kapolres Bone Bolango.(putra/gopos)