GOPOS.ID, KAB. GORONTALO – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan surat edaran nomor: 511/DPP/ 106/II/2022 tentang Pelayanan Penjualan Minyak Goreng yang mengharuskan masyarakat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Vaksin saat membeli minyak goreng.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di Wilayah Kabupaten Gorantalo terhadap komoditi minyak goreng yang akhir-akhir ini mengalami kelangkaan serta dalam upaya mencegah tindakan / upaya penimbunan yang dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, maka diinstruksikan kepada seluruh pelaku Usaha/ Pemilik Toko dan Ritel Modern di Wilayah Kabupaten Gorontalo yaitu:
1. Dalam pelayanan penjualan minyak goreng untuk semua jenis dan ukuran, pelaku usaha wajib mempersyaratkan kepada pelanggan atau konsumen untuk membawa/ menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng dan hanya melayani penjualan setiap KK sebanyak 2 (dua) liter / minggu
2. Setiap pembeli wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin dosis 2
3.Dalam melayanà pelanggan atau konsumen tetap menerapkan Protokol Kesehatan antara lain:
a. Menyediakan sarana tempat untuk mencuci tangan pakai sabun (CTS) dan alat pembersih sekali pakai (Tissue). dan Hand Sanitizer di masing-masing tempat perbelanjaan.
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi karyawan dan pengunjung
c. Menerapkan jarak fisik minimal 1 (satu) meter antar pelanggan saat melakukan transaksi di kasir;
d. Mewajibkan karyawan toko untuk menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan baik di dalam maupun diluar area toko/swalayan:
e. Mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker,
f. Melakukan peyemprotan antiseptik pada keranjang belanjaan secara periodik untuk menjaga kesehatan pengunjung.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.Â
Untuk diketahui surat edaran ini keluarkan pada Senin (21/2/2022) dan ditandatangani oleh Sekertaris daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tahayeb. (Putra/Gopos)