Kemudian di Oktober 2019, lanjut Lahmudin terjadi lagi pencabulan terhadap Mawar. Namun kali ini pelakunya berbeda. Bukan ayah tiri. Melainkan tetangga dari Mawar, RP. Dimana RP melakukan pencabulan terhadap Mawar ketika sedang mandi di sungai dekat rumah.
Berawal dari ajakan RP yang meminta izin kepada orang tua korban bahwa korban akan diajak untuk mandi bersama. Dalam perjalanan menuju sungai Mawar dibujuk RP dengan diimingin sejumlah uang.
“Memang saat itu ada bujukan dan rayuan dimana korban akan diberikan uang sebesar Rp 15ribu. Pada saat berada di suangai ternyata pelaku RP melakukan perbuatan bejatnya itu,” terang Lahmudin.
Kasus itu pun terungkap saat orang tua laki-laki Mawar yang sudah bercerai dengan ibu kandungnya mengetahui bahwa anaknya sudah berungkali dicabuli oleh ayah tiri dan tetangganya.
“Jelas pada saat pertama pelakunya sebagai ayah tiri, korban mengalami pendarahan. Namun saat itu barang bukti pakaian dalam korban diperintahkan pelaku untuk dibuang di sungai. Sehingga pakaian dalam milik korban sebagai alat bukti tidak bisa didapatkan lagi. Untuk si ayah tiri sudah 3 kali melakukan itu, sementara tetangganya sekali,” tandasnya. (isno/gopos)