GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan enam tersangka komplotan pencurian knalpot dan velg motor, di mana tiga di antaranya adalah pelaku anak.
Komplotan ini sudah menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Kota Gorontalo, dengan modus membuntuti korbanya di jalan raya.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, para tersangka telah menjalanan aksinya sejak Juni hingga Juli 2024.
Tersangka MT alis Icen menjadi otak para kompolotan ini. Pemuda 22 tahun itu memerintahkan lima kawannya masing-masing RKH alias Ade (20) RAAR alias Ayi (19), dan tiga orang pelaku anak masing-masing berusia 17 tahun, 16 tahun dan 15 tahun. Mereka semua merupakan warga Desa Toto Utara Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
“Ada kode perintah dari si MT yang menjadi otak atas kasus ini, kodenya misi menjalankan aksi,” kata Leonardo saat konferensi pers, Rabu (31/7/2024).
MT alias Icen dan kawan-kawan hanya mengincar sepeda motor Yamaha Mio M3. Tak tangungung mereka beraksi siang hari hingga malam hari.
Sebelum beraksi mereka biasanya akan berkumpul terlebih dahulu, nongkrong di suatu tempat, kemudian akan memantau calon korbannya. Setelah itu mereka akan berbagi tugas, ada yang mengikuti korbannya, ada yang memantau lokasi dan ada pula yang mengeksekusi.
Dalam menjalankan aksinya, MT alias Icen mengaku hanya butuh waktu 10 menit untuk membongkar knalpot, lalu barang hasil curian akan dijual ke pengepul seharga Rp150 ribu kemudian dibagi rata.
Dalam sehari, biasanya mereka bisa membawa lari dua atau tiga knalpot motor. Adapun motif aksi para pemuda ini adalah memenuhi kebutuhan pribadi.
“Sejauh ini yang melapor baru lima orang, dan mereka sudah beraksi di Kabupaten Gorontalo sebanyak satu kali, Bone Bolango satu kali, dan paling banyak di wilayah Kota Gorontalo yaitu 15 kali,” kata Leonardo.
Akibatnya para tersangka diancam dengan pasal 363 ayat (20) KUHP Juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara tiga pelaku anak yang masih berstatus pelajar tidak ditahan namun diwajibkan melapor.(Sari/Putra/gopos)