GOPOS.ID, BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar mempunyai cara tersendiri untuk memakai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021. Satpol PP Kota Blitar menggunakannya untuk sosialisasi aturan cukai dan bagi-bagi sembako.
Plt Kasatpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono mengatakan, untuk sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Kota Blitar telah dilaksanakan di Aula Kantor Satpol PP Kota Blitar, Selasa (23/11/2021) yang lalu. Sosialisasi itu terkait UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturannya.
Peserta sosialisasi, kata Yudha, merupakan para pedagang asongan dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar. Peserta yang mengikuti kegiatan berjumlah 150 orang.
“Pesertanya merupakan pedagang asongan dan PKL di tiga wilayah kecamatan di Kota Blitar, dari Kepanjen Kidul, Sananwetan dan Sukorejo,” katanya, Jum’at (26/11/2021).
Yudha menambahkan, materi yang disajikan kepada para peserta terkait tentang perundang-undangan cukai. Narasumber merupakan perwakilan dari Kantor Bea Cukai Blitar.
“Dengan sosialisasi ini, para pedagang diharapkan mampu memahami aturan soal cukai dan larangan mengedarkan rokok polos (ilegal),” lanjut Plt Kasatpol PP Kota Blitar.
Sementara untuk bagi-bagi sembako yang dilakukan Satpol PP Kota Blitar diberikan kepada seluruh peserta sosialisasi. Harapannya, dengan bantuan sembako tersebut bisa membantu meringankan beban selama pandemi Covid-19.
“Semoga bantuan sembako yang kami berikan ini dapat meringankan beban para pedagang karena sedikit banyak mereka pasti terdampak pandemi Covid-19,” pungkas Yudha Budiono.
Untuk diketahui, pelaksanaan sosialisasi cukai merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam peraturan tersebut, prioritas penggunaan DBHCHT sendiri dibagi mejadi tiga bagian yaitu kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50 persen, penegakkan hukum dengan porsi 25%, dan kesehatan dengan porsi 25 persen. (mt/adv/gopos)