GOPOS.ID, GORONTALO – Tersisa satu daerah lagi yang masih akan menyelenggarakan debat publik atau debat terbuka pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati untuk tahap ketiga. Yakni KPU Pohuwato.
Dalam debat yang sudah berlangsung, ada yang berbeda saat debat publik pertama yang digelar KPU Pohuwato, 7 November 2020 dan debat kedua Sabtu (21/11/2020). Perbedaan itu terlihat dari video profil yang ditayangkan KPU Pohuwato dengan video profil calon yang ditayangkan KPU Kabupaten Gorontalo dan KPU Kabupaten Bone Bolango.
Dua KPU ini tampil kompak. Tayangan profil singkatnya, hanya menampilkan CV (curriculum vitae) para calon saja. Yang memuat nama, tempat tanggal lahir, alamat dan pekerjaan masing-masing calon. Sementara KPU Pohuwato tidak hanya tayangan CV, namun ada juga tayangan bernarasi.
Tayangan video bernarasi yang tersisip di dalam debat dapat dilihat pada menit ke 51.06 sampai 54.59 menit, dari 3 jam lebih durasi tayang Debat Publik yang disiarkan langsung pada Sabtu (21/11/2020) lewat siaran langsung TVRI dan media sosial facebook KPU Pohuwato. Penayangan iklan profil inipun menuai tanya. Apakah pihak KPU tidak memiliki regulasi sendiri? Atau video itu dibuat tanpa seleksi yang ketat dari tim KPU Pohuwato.
Di dalam PKPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 pada BAB IV halaman 32 disebutkan bahwa durasi debat selama 120 menit, dengan rincian 90 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Baca juga: Bawaslu Investigasi Dugaan Pelanggaran KPU Pohuwato Saat Debat Kandidat
Iklan yang dimaksud adalah iklan yang disiarkan merupakan iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Namun dalam kenyataannya KPU Pohuwato seakan menyisipkan ‘iklan kampanye’ dalam debat tersebut.
Padahal dalam aturannya masih di PKPU yang sama, iklan kampanye di media massa dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Iklan kampanye sendiri dijelaskan dapat memuat informasi mengenai: nama dan nomor Pasangan Calon; visi, misi, dan program Pasangan Calon; foto Pasangan Calon; tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Untuk materinya dapat berupa: tulisan; suara; gambar; tulisan dan gambar; dan/atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interakif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Nah, apakah tayangan naratif yang ditayangkan KPU Pohuwato itu jadi bagian dari iklan kampanye atau bukan, mungkin saja jadi objek kajian Bawaslu Provinsi Gorontalo. KPU Pohuwato sendiri menyebut tidak ada yang salah dari video profil calon Pilkada tersebut (Cakada).
Menurut Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui video profil pasangan calon yang dipersoalkan karena diduga tersisip iklan kampanye.
“Saya belum tau apakah iklan yang dipersoalkan iklan profil atau ILM (iklan layanan masyakarat) atau penyampaian dari moderator. Sehingga saya tidak bisa mengomentari itu,” kata Rinto saat dikonfimasi gopos.id melalui sambungan telepon, Senin (30/11/2020).
Rinto pun memastikan tidak ada yang salah dari iklan yang ditayangkan saat deba tersebut.
“Kalau terkait pemberitaan di media saya tidak mau mengomentari. Sampai dengan hari ini kita tidak tau kalau yang mana yang dimaksud,” beber Rinto.
Bawaslu Investigasi Dugaan Pelanggaran
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jahruddin Umar kepada wartawan mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya.
Yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon. Yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Nah, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Pohuwato, maka Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Bawaslu masih memiliki 7 hari untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.
Baca juga: KPU RI Tak Tahu Ada Kebocoran Data Pemilih di Pohuwato
“Apakah Video tersebut merupakan Iklan Kampanye atau tidak, kita masih akan melakukan kajian dan meminta keterangan ahli. Sepanjang memenuhi unsur formil dan materil, bahwa ini patut diduga ada pelanggaran soal tata cara pelaksanaan debat. Saya belum bisa memastikan soal kasus ini. Karena Bawaslu punya mekanisme, untuk ditetapkan sebagai temuan paling lambat 7 hari,” kata Jahruddin Umar.
Senada dengan Jahruddin, ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto masih melakukan investigasi untuk menentukan dugaan pelanggaran.
“Kalau namanya proses investigasi kita yang datangi. Tapi kalau sudah jadi temuan dugaan pelanggaran, maka kita akan panggil para pihak terkait untuk klarifikasi,” bebernya.
KPU Bone Bolango dan Kab. Gorontalo Materi Iklannya Sama
Sementara itu, untuk materi iklan profil KPU Bone Bolango dan KPU Kabupaten dalam dua kali debat, menampilkan iklan yang sama, hanya memuat nama, tempat tanggal lahir, alamat dan pekerjaan dari masing-masing calon.
Untuk pembuatan iklan yang disisip dalam debat tersebut dibuat oleh KPU Gorontalo untuk menyeragamkan profil setiap calon bupati/wakil bupati.
“Yang dalam debat bukan iklan kampanye. Itu semacam iklan profil yang pembuatannya kami fasilitasi dan kami seragamkan. Berbeda dengan iklan kampanye. Dimana desain desain video, ide serta materi pembuatannya berasal dari masing masing paslon. KPU hanya memfasilitasi penayangannya melalui media cetak dan media elektronik,” ucap Ketua KPU Gorontalo, Rasyid Sayiu kepada gopos.id.
Hal yang sama juga dilakukan oleh KPU Bone Bolango. Dimana KPU Bone Bolango untuk menyeragamkan tayangan iklan di dalam debat tersebut, KPU membuatnya sendiri dengan keberimbangan untuk seluruh pasangan calon. (tim/gopos)