GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memastikan akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak Rp28 miliar anggaran telah disiapkan untuk pembayaran tunjangan tersebut.
Bupati Gorontalo Prof.Nelson Pomalingo mengemukakan, hari raya Idul Fitri 1440 H diperkirakan jatuh pada 5 Juni 2019. Sehingga pemberian THR bagi PNS di lingkungan Pemkab Gorontalo diperkirakan pada 26 Mei 2019.
“Insya Allah 10 hari menjelang lebaran kita bayarkan (THR bagi PNS di lingkungan Pemkab Gorontalo),” kata Nelson Pomalingo usai memimpin Rapat Evaluasi Program Pemerintah Daerah 2019 di ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo, Senin (13/05/2019).
Baca juga: Tenang, THR PNS Pemprov Gorontalo Aman
Berbeda dengan tahun sebelumnya. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian tunjangan THR bagi PNS mengatur untuk THR yang bersumber dari APBD, teknis pemberiannya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Terkait hal itu, Nelson Pomalingo menegaskan, ketentuan tersebut bukan hambatan.
“Uangnya sudah ada. Sudah kita siapkan Rp28 miliar dan kita butuh perda. Tetapi kan kita punya APBD, dan APBD itu adalah perda, berarti kita sudah punya perda. Hanya saja untuk operasionalnya kita buatkan peraturan Bupati,” terang mantan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) itu.(adm-02/gopos)