GOPOS.ID, GORONTALO – Polemik tentang kotak suara kardus terjawab. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai kotak tersebut legal. Karena sudah sesuai perintah Undang-undang Pemilu. Bahkan, kotak kardus sudah pernah dipakai pada beberapa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengemukakan hal itu di sela Dialog Nasional Eksistensi Demokrasi dalam Perspektif Politik Santun. Dialog diselenggarakan Prodi Politik Islam, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, IAIN Sultan Amai Gorontalo dan Bawaslu Gorontalo. Dialog berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Senin (17/12) malam
Menurut Abhan, Undang-undang Pemilu mengharuskan kotak suara terbuat dari bahan karton (duplex), serta terdapat sisi transparan.
“Jadi sudah sesuai Undang-undang,” kata Abhan.
Baca juga : Batas Akhir LPSDK 2 Januari
Menurut Abhan, walau terbuat dari kardus, kotak suara tersebut aman untuk menyimpan hasil perhitungan surat suara dan dokumen.
“Di dalam kotak nantinya terdapat plastik. Setelah pencoblosan dan perhitungan suara, seluruh surat suara dan dokumen dimasukkan dalam kotak. Setelah itu dibungkus dengan plastik tersebut,” ujar Abhan
Abhan menjelaskan, setelah proses perhitungan selesai, maka Ketua KPPS akan menyerahkan salinan formulir C1 kepada saksi masing-masing peserta pemilu. Sehingga masing-masing peserta pemilu memiliki dokumen atas perhitungan suara di TPS.
Lebih lanjut Abhan mengatakan, kotak suara yang terbuat dari kardus sudah pernah digunakan di beberapa Pilkada pada 2017. Sehingga dari sisi teknis maupun keamanan tak ada masalah.
“Jadi bukan nanti pada Pemilu 2019 saja. Sudah digunakan pada Pilkada 2017 lalu. Tak ada masalah,” kata Abhan.(adm-02)