No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu Sebut “Kotak Kardus” Legal

Admin by Admin
Selasa 18 Desember 2018
in Gorontalo, Headline
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polemik tentang kotak suara kardus terjawab. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai kotak tersebut legal. Karena sudah sesuai perintah Undang-undang Pemilu. Bahkan, kotak kardus sudah pernah dipakai pada beberapa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengemukakan hal itu di sela Dialog Nasional Eksistensi Demokrasi dalam Perspektif Politik Santun. Dialog diselenggarakan Prodi Politik Islam, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, IAIN Sultan Amai Gorontalo dan Bawaslu Gorontalo. Dialog berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Senin (17/12) malam

Baca Juga :  Bupati Boalemo Darwis Moridu Terancam Dipenjara

Menurut Abhan, Undang-undang Pemilu mengharuskan kotak suara terbuat dari bahan karton (duplex), serta terdapat sisi transparan.

“Jadi sudah sesuai Undang-undang,” kata Abhan.

Baca juga : Batas Akhir LPSDK 2 Januari

Menurut Abhan, walau terbuat dari kardus, kotak suara tersebut aman untuk menyimpan hasil perhitungan surat suara dan dokumen.

“Di dalam kotak nantinya terdapat plastik. Setelah pencoblosan dan perhitungan suara, seluruh surat suara dan dokumen dimasukkan dalam kotak. Setelah itu dibungkus dengan plastik tersebut,” ujar Abhan

Abhan menjelaskan,  setelah proses perhitungan selesai, maka Ketua KPPS akan menyerahkan salinan formulir C1 kepada saksi masing-masing peserta pemilu. Sehingga masing-masing peserta pemilu memiliki dokumen atas perhitungan suara di TPS.

Baca Juga :  Ngantuk, Mobil Hilux Terbalik Usai Tabrak Pohon di Patilanggio

Lebih lanjut Abhan mengatakan, kotak suara yang terbuat dari kardus sudah pernah digunakan di beberapa Pilkada pada 2017. Sehingga dari sisi teknis maupun keamanan tak ada masalah.

“Jadi bukan nanti pada Pemilu 2019 saja. Sudah digunakan pada Pilkada 2017 lalu. Tak ada masalah,” kata Abhan.(adm-02)

Baca juga : Pemilih Gorontalo Bertambah 21 Ribu 
Tags: Bawaslukotak kardusPemilu 2019
Previous Post

Batas Akhir LPSDK 2 Januari 2019

Next Post

Soal Uang Transport, Bawaslu Harap Tak Lebih Rp60 Ribu

Related Posts

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Next Post

Soal Uang Transport, Bawaslu Harap Tak Lebih Rp60 Ribu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemnaker: Job Fair 2025 Siapkan 25 Ribu Lowongan Kerja Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.