GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango mendapati sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sebelum masa kampanye.
Alat Peraga Kampanye atau spanduk/baliho yang saat ini memuat ajakan dan citra diri Partai Politik. Dan hal tersebut dilarang sebab pemasangan dan penyebarannya itu sebelum tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 jo Pasal 79 ayat (4) PKPU 15 Tahun 2023.
Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama menyampaikan sebelumnya memang pihaknya telah melayangkan rekomendasi surat perbaikan ke Partai Politik yang memasang baliho.
“Saran perbaikan itu disampaikan guna untuk dilakukan penertiban dalam jangka waktu yang diberikan,” ungkapnya, dikonfirmasi gopos.id, Sabtu (14/10/2023).
Kata Sofyan setelah diberikan himbauan mereka melakukan indentifikasi terkait beberapa APK yang masih terpasang, Alhasil mereka menemukan ada beberapa baliho yang sudah di tertibkan. Namun ada beberapa diantaranya yang masih terpasang di Kabupaten Bone Bolango.
“Ini merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai politik dan ini menjadi temuan kami, bagi mereka yang tidak menertibkan Baliho secara mandiri,” ujarnya menerangkan.
Sofyan menerangkan, terkait hal tersebut pihak panwascam telah memberikan undangan kepada beberapa partai politik yang diduga melakukan pelanggaran tersebut tepatnya pada Jumat Kemarin.
“Tindaklanjutnya, pihak panwascam akan menyampaikan hasil rapat mereka ke Bawaslu Bone Bolango dan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang ada di Bawaslu,” ucapnya.
“Dan kemudian tindakan selanjutnya, Bawaslu akan melakukan penegakan langsung terhadap parpol yang tidak melakukan penertiban,” tandasnya. (Putra/Gopos)