No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu Akan Tindaki Penyelenggara yang Dukung Calon Tertentu

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 6 Juli 2020
in Pemilu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu untuk menjaga netralitas. Bagi yang melanggar, Bawaslu akan menindak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengatakan akan menindak tegas penyelenggara pemilu apabila terbukti melakukan pelanggaran. Antara lain dengan mendukung calon atau pasangan calon tertentu. Hal ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 1/2020 pasal 95, ayat (1) dan ayat (2).

“Pada ayat (1) disebutkan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negera Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, Pengawas tempat pemungutan suara, pegawai kesekretariat penyelenggara pemilihan, pengawas pemilihan, kepala desa atau sebutan lain, dan perangkat desa atau desa sebutan lain, dilarang memberikan kepada pasangan calon perseorangan,” terang Jaharudin Umar.

Baca Juga :  184 Calon PPK se Kota Gorontalo Jalani Tes CAT

Selanjutny pada ayat (2), dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dukungan di maksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut Jaharudin,  jika ada kasus ditemukan penyelenggara ikut terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Nah, kami akan memproses hal tersebut, apabila ada laporan dari masyarakat, dengan di sertai bukti yang kuat,” ungkap Jaharudin, Senin (6/7/2020).

Bawaslu, kata Jaharudin, akan menulusuri kebenaran hal tersebut apakah di sengaja atau tidak. Sebab, mungkin saja penyelenggara tersebut, menghadiri suatu hajatan, dan melakukan foto bersama. “Olehnya, kami harus menelusuri kebenaran kasus, jika menerima laporan tersebut.” tandasnya. (adm-02/gopos)

Baca Juga :  Tes Kesehatan Bapaslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Gorontalo Dipusatkan di RSAS
Tags: BawasluGorontaloPilkada
Previous Post

Ketua KPU Pastikan Pilkada 2020 Tetap Dilakukan Secara Langsung

Next Post

Dua Instruksi Presiden Terkait Kerjasama Indonesia-Norwegia

Related Posts

KPU: Honor KPPS Naik Dua Kali Lipat
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 Januari 2025
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK
Pemilu

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK

Selasa 17 Desember 2024
Next Post

Dua Instruksi Presiden Terkait Kerjasama Indonesia-Norwegia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.