No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawa Paket Sabu, Warga Biawu Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Alex by Alex
Rabu 12 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
0
Bawa Paket Sabu, Warga Biawu Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP P Parmo saat menunjukkan barang bukti oleh tersangka AR pada konferensi pers, Rabu (12/6/2024).(Foto Aas/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang lelaki warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo berinisial AR (48) dijadikan tersangka oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak hari Selasa tanggal 14 Mei 2024,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Parmo saat konferensi pers, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya AR ditangkap di jalan Pemerataan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada hari Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AR diduga sering memiliki dan menggunakan Shabu.

Baca Juga :  Ingat Kasus Penikaman Jalan Andalas? Pelakunya Sudah Tertangkap

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip berisi sabu-sabu terbungkus plastik, pembungkus rokok LA BOLD, pembungkus rokok Sampoerna Hijau, batang sedotan warna putih, pireks kaca (pipet) dan sebuah korek api gas warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AAA di Sulawesi Tengah yang dikenalnya saat mengikuti Touring Motor. Saat ini, AAA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Baca Juga :  Demi Bayaran Rp100 Ribu, Janda Anak Satu Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

“Kemudian subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi pengguna narkotika golongan I,” sambung Parmo.

Polresta Gorontalo Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memproses para pelakunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

AKP Parmo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan menghimbau masyarakat untuk terus membantu memberantas peredaran narkoba di Gorontalo.(AasOme/MG/Gopos)

Tags: NarkobaPolresta Gorontalo KotaSabu-sabu
Previous Post

Profil Ismail Madjid, Dipilih Mendagri Sebagai Pj Wali Kota

Next Post

Miliki Ganja, Dua Perempuan di Gorontalo Ini Diciduk Polisi

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Miliki Ganja, Dua Perempuan di Gorontalo Ini Diciduk Polisi

Miliki Ganja, Dua Perempuan di Gorontalo Ini Diciduk Polisi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.