GOPOS.ID, POHUWATO – Dua warga asal Sulawesi Utara (Sulut), masing-masing RM (44) dan juga inisial AB (53) diamankan Polres Pohuwato setelah kedapatan membawa bahan merkuri dalam jumlah banyak Jumat, (20/12/2019).
Informasi yang berhasil dihimpun gopos.id bahwa pengkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Polres Pohuwato bahwa ada mobil yang dikenderai oleh warga, yang diduga mengangkut merkuri.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Polres Pohuwato langsung turun mengamankan mobil tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra S.IK M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Wayan I Suhendar kepada gopos.id membenarkan penangkapan yang dilakukan anggota Polres Pohuwato.
Menurutnya saat operasi, kedua pria itu sedang tidur di dalam mobil yang mengangkut bahan kimia merkuri.
“Kita melakukan penggeledahan dalam mobil dan ditemukan sebanyak 66 botol bahan kimia yang diduga merkuri,” ucapnya.
lanjut kata Teddy bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap bahan tersebut. Termasuk menguji bahan kimia di Balai POM di Gorontalo. Bahan kimia itu diambil dari Maluku untuk dibawah ke Pohuwato.Â
“Merkuri ini akan dibawa ke Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Ops Polres Pohuwato AKP Bernadin Situngkir SH, menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ramlan/Gopos)