GOPOS.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan upaya jemput paksa jika saja Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang kini masih buron.
“Silahkan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro dikutip dari suara.com, jejaring berita Gopos.id, Rabu (24/5/2023).
Nindy Ayunda dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada hari Jumat lusa, (26/5/2023). Namun jika Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya, maka polisi akan melakukan upaya jemput paksa.
“Kalau tidak hadir, penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang,” tambah Djuhandhani.
Sebelumnya, Nindy Ayunda akan diperiksa terkait dugaan kasus obstruction of justice atau tindakan yang mengalangi proses hukum, yang diduga sengaja menyembunyikan Dito Mahendra sebagai tersangka.
Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara obstruction of justice ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar pekara pada Sabtu, (20/5/2023). Pada gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 221 KUHP.(adm03/gopos)