GOPOS.ID, TILAMUTA – Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Jalur Perseorangan Burhanudin Pulubuhu-Rivendi Luawo Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Verifikasi faktual ke dua Oleh KPU Boalemo Pada Selasa 13 Agustus 2024.
Pasangan Burhanudin Pulubuhu-Rivendi Luawo dinyatakan TMS Verifikasi Faktual Kedua Karena tidak memenuhi 10.840 dukungan yang dipersyaratkan oleh KPU Boalemo.
“Jadi saya ingin menyampaikan total dari verifikasi faktual kedua hasil yang MS yang pertama dan yang kedua jadi verifikasi faktual kesatu total MS yakni 5.777,Untuk faktual kedua Total MS 4.985” Ungkap Ketua KPU Boalemo Yuyun S Antu Selasa 13 Agustus 2024.
Yuyun Melanjutkan Jumlah Memenuhi syarat (MS) Faktual kesatu dan Faktual kedua yang dipenuhi pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo hanya 10.762 dukungan.
“Total yang disyaratkan minimal untuk dukungan bakal calon perseorangan sejumlah 10.840 dan yang dipenuhi adalah 10.762, untuk bapaslon bapak Burhan Pulubuhu dan Riven Luawo Memiliki kekurangan 78 Sehingga Kami KPU Kabupaten Boalemo untuk bapaslon bapak Burhan Pulubuhu dan bapak Rivendi Luawo dari total akumulasi faktual pertama dan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat,” Tutup Yuyun. (Yusp/gopos)