GOPOS.ID, GORONTALO – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti sejumlah Aalat Peraga Kampanye yang terpasang di area-area terlarang.
Sekretaris KIPP, Sukriyanto Tahir mengatakan ada sejumlah peserta Pemilu yang nakal nekat memasang APK di zona bebas dan di area terlarang seperti pohon dan tiang listrik yang luput dari pengawasan Bawaslu.
“Setahu kami sesuai PKPU 15/2023 dan SK KPU Kabgor, di sepanjang jalan Ahmad A. Wahab, Kecamatan Limboto mulai dari jembatan SDN 1 Limboto sampai Polres Gorontalo itu adalah zona bebas. Tapi APK yang terpasang di situ terkesan dibiarkan dan luput dari pengawasan Bawaslu,” kata Sukri.
Sukri sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya lokasi terpasangnya APK itu tidak jauh dari kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Tidak hanya di situ, menurut Sukri, ada banyak APK yang sampai saat ini terpasang di pohon dan tiang listrik yang terkesan tidak ditindaki Bawaslu.
“Di tempat lain, misalnya di dekat kantor Panwascam Pulubala ada banyak APK yang terpasang di Pohon sampai saat ini dan Bawaslu terkesan tidak berdaya,” ucap Sukri.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan selama ini pihaknya sudah berusaha memastikan agar partai politik peserta Pemilu untuk patuh dan taat terhadap aturan yang ada.
“Ketika ada yang memasang APK di luar zona ynag dibenarkan oleh ketentuan, proses pertama yang kita lakukan adalah mengimbau agar peserta Pemilu mentaatin aturan,” kata Wahyudin.
Apabila dalam upaya pencegahan tidak ditaati, sambung Wahyudin, pihaknya akan melakukan proses penanganan pelanggaran secara administratif. Hasil dari penanganan pelanggaran tersebut yang dibuatkan surat rekomendasi ke KPU untuk ditindaklanjuti.
“Dalam ketentuan Perbawaslu, kami hanya berkewajiban memberikan rekomendasi ke KPUÂ terkait dengan pelanggaran adminsitratif itu. Sehingga KPU yang menindaklanjuti rekomendasi itu,” tegas Wahyudin. (Abin/gopos)