GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gorontalo Heryanto Kodai diduga menerima uang pelicin sebesar Rp75 juta untuk meloloskan CV Irma Yunika sebagai pelaksana lanjutan pekerjaan jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan HK atau Heryanto Kodai sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana PEN, bersama dua orang lainnya masing-masing SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST sebagai konsultan pengawas.
“Uang tersebut diterima dari AA dan NT (kontraktor), berkaitan dengan penunjukan langsung CV Irma Yunika sebagai pelaksana lanjutan pekerjaan jalan Samaun Pulubuhu,” terang Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh pada jumpa pers, Jumat (7/2/2025).
Ditambahkan Abvianto, bahwa Kadis PU Heriyanto Kodai sempat meminta tersangka SP untuk membantu NT selaku kontraktor dalam proses pengadaan pekerjaan jalan tersebut.
Tersangka Heriyanto pula, sambung Abvianto, juga meinta SP untuk membuat kelengkapan dokumen penawaran CV Irma Yunika. Setelah menyelesaikan tugasnya, SP diduga menerima transferan dari NT sebesar Rp10 juta.
“Uang tersebut oleh tersangka SP dikembalikan sebesar Rp5 juta dan Rp2 juta digunakan sebagai biaya jamuan untuk tim monitoring,” kata Obvianto.
Adapun tersangka ST selaku Konsultan Pengawas, juga diduga turut menerima uang sebesar Rp6 juta karena telah membantu CV Irma Yunika untuk membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan.(Abin/Gopos)