No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Keuangan Digital

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 13 Desember 2023
in Info Pasar
0
Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Keuangan Digital

Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Diseminasi UMKM Potensial Dibiayai (BISAID) di Provinsi Gorontalo, Selasa (12/12/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Perkembangan transaksi keuangan digital berlangsung pesat dalam beberapa tahun belakangan. Namun di lain sisi tingkat literasi dan kecakapan masyarakat dalam bertransaksi keuangan digital masih rendah. Berangkat dari hal tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi keuangan digital.

Asisten Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Setiawan Adhi Nurilham, mengungkapkan transaksi pembayaran melalui layanan produk dan/atau keuangan digital semakin meningkat. Situasi tersebut salah satunya tercermin pada transaksi keuangan digital menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang pada Oktober 2023 mencapai Rp24,31 triliun. Nilai transaksi tersebut mengalami peningkatan 178 persen dibandingkan Oktober 2022 yang tercatat sebesar Rp8,73 triliun. Demikian pula transaksi keuangan online menggunakan layanan transfer BI-Fast. Nilai transaksi transfer BI-Fast pada Oktober 2023 mencapai Rp574,74 triliun. Mengalami peningkatan 105 persen 105 persen dibandingkan Oktober 2022 sebesar Rp279 triliun.

“Di tengah peningkatan transaksi keuangan digital yang pesat tersebut masih terdapat gap yang cukup besar dengan literasi keuangan. Masih ada gap sekitar 30 persen antara literasi dan inklusif keuangan,” ungkap Setiawan pada Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Diseminasi Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID) di Provinsi Gorontalo, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga :  Harga Pertalite Turun Rp150/Liter

Kesenjangan yang cukup lebar antara literasi dan inklusif keuangan digital memiliki keterkaitan dengan masih rendahnya kepedulian masyarakat/konsumen terhadap data pribadi. Data-data pribadi seperti nomor handphone pribadi, tanggal lahir, alamat rumah hingga identitas keluarga sering kali ditampilkan secara vulgar di jejaring media sosial. Termasuk penggunaan password atau personal identifikasi number (PIN) yang mudah ditebak.

“Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap data pribadi memudahkan fraudster atau hacker (peretas) menjalankan aksinya untuk merugikan konsumen itu sendiri,” tutur pria yang akrab disapa Ilham ini.

 

Setiawan mengungkapkan, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Peraturan ini bertujuan antara lain penguatan perlindungan data, peningkatan pemberdayaan konsumen serta mengimbangi perkembangan inovasi.

Baca Juga :  Siap-siap, Jualan di Medsos Kena Pajak

“Ada delapan prinsip perlindungan konsumen yang menjadi kewajiban penyelenggara layanan keuangan baik bank dan nonbank yang tertuang dalam PBI nomor 3 tahun 2023,” ujar Setiawan yang pernah bertugas di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo.

Delapan prinsip perlindungan konsumen yang menjadi kewajiban penyelenggara meliputi:

  1. Prinsip Kesetaraan dan Perlakuan yang Adil
  2. Prinsip Keterbukaan dan Transparansi
  3. Prinsip Edukasi dan Literasi
  4. Prinsip Perilaku Bisnis Bertanggung Jawab
  5. Prinsip Perlindungan Aset Konsumen
  6. Prinsip Perlindungan Data dan Informasi
  7. Prinsip Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan
  8. Prinsip Penegakan Kepatuhan

Di akhir penyampaiannya, Setiawan mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen PeKA ketika bertransaksi keuangan digital. PeKA merupakan singkatan dari Peduli terhadap manfaat, risiko dan keamanan transaksi digital; Kenali penyelenggara layanan yang resmi; serta Adukan permasalahan ke penyelenggara dan Bank Indonesia jika diperlukan tindak lanjut.(hasan/gopos)

 

Tags: Bank IndonesiaGorontaloTransaksi Keuangan Digital
Previous Post

Wali Kota Asripan Nani Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kota Kotamobagu 2025-2045

Next Post

Mahasiswa Unand Kepergok Mesum di Masjid, Ngaku Sudah 3 Kali Buat Hal Tak Senonoh

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Rayakan Kemerdekaan Bersama Pelanggan di SPBU
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Rayakan Kemerdekaan Bersama Pelanggan di SPBU

Senin 18 Agustus 2025
BI Gorontalo Tingkatkan Kapasitas Wartawan dalam Penulisan Berita Ekonomi
Info Pasar

BI Gorontalo Tingkatkan Kapasitas Wartawan dalam Penulisan Berita Ekonomi

Kamis 14 Agustus 2025
Agen BBM Industri Berprestasi, Targetkan Sinergi Lebih Kuat di 2025
Info Pasar

Agen BBM Industri Berprestasi, Targetkan Sinergi Lebih Kuat di 2025

Rabu 13 Agustus 2025
Blood Donation Week: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan
Info Pasar

Blood Donation Week: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

Rabu 13 Agustus 2025
Antri Demi Hemat, Gerakan Pangan Murah Polsek Marisa Diserbu Warga
Info Pasar

Antri Demi Hemat, Gerakan Pangan Murah Polsek Marisa Diserbu Warga

Rabu 13 Agustus 2025
Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Senin 11 Agustus 2025
Next Post
Mahasiswa Unand Kepergok Mesum di Masjid, Ngaku Sudah 3 Kali Buat Hal Tak Senonoh

Mahasiswa Unand Kepergok Mesum di Masjid, Ngaku Sudah 3 Kali Buat Hal Tak Senonoh

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.