No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Keuangan Digital

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 13 Desember 2023
in Info Pasar
0
Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Keuangan Digital

Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Diseminasi UMKM Potensial Dibiayai (BISAID) di Provinsi Gorontalo, Selasa (12/12/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Perkembangan transaksi keuangan digital berlangsung pesat dalam beberapa tahun belakangan. Namun di lain sisi tingkat literasi dan kecakapan masyarakat dalam bertransaksi keuangan digital masih rendah. Berangkat dari hal tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi keuangan digital.

Asisten Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Setiawan Adhi Nurilham, mengungkapkan transaksi pembayaran melalui layanan produk dan/atau keuangan digital semakin meningkat. Situasi tersebut salah satunya tercermin pada transaksi keuangan digital menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang pada Oktober 2023 mencapai Rp24,31 triliun. Nilai transaksi tersebut mengalami peningkatan 178 persen dibandingkan Oktober 2022 yang tercatat sebesar Rp8,73 triliun. Demikian pula transaksi keuangan online menggunakan layanan transfer BI-Fast. Nilai transaksi transfer BI-Fast pada Oktober 2023 mencapai Rp574,74 triliun. Mengalami peningkatan 105 persen 105 persen dibandingkan Oktober 2022 sebesar Rp279 triliun.

“Di tengah peningkatan transaksi keuangan digital yang pesat tersebut masih terdapat gap yang cukup besar dengan literasi keuangan. Masih ada gap sekitar 30 persen antara literasi dan inklusif keuangan,” ungkap Setiawan pada Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Diseminasi Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID) di Provinsi Gorontalo, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga :  BI Percepat Akses Pembiayaan Perbankan, 52 UMKM Gorontalo Masuk Data BISAID

Kesenjangan yang cukup lebar antara literasi dan inklusif keuangan digital memiliki keterkaitan dengan masih rendahnya kepedulian masyarakat/konsumen terhadap data pribadi. Data-data pribadi seperti nomor handphone pribadi, tanggal lahir, alamat rumah hingga identitas keluarga sering kali ditampilkan secara vulgar di jejaring media sosial. Termasuk penggunaan password atau personal identifikasi number (PIN) yang mudah ditebak.

“Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap data pribadi memudahkan fraudster atau hacker (peretas) menjalankan aksinya untuk merugikan konsumen itu sendiri,” tutur pria yang akrab disapa Ilham ini.

 

Setiawan mengungkapkan, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Peraturan ini bertujuan antara lain penguatan perlindungan data, peningkatan pemberdayaan konsumen serta mengimbangi perkembangan inovasi.

Baca Juga :  Insentif Nakes di Gorontalo Akan Ditambah

“Ada delapan prinsip perlindungan konsumen yang menjadi kewajiban penyelenggara layanan keuangan baik bank dan nonbank yang tertuang dalam PBI nomor 3 tahun 2023,” ujar Setiawan yang pernah bertugas di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo.

Delapan prinsip perlindungan konsumen yang menjadi kewajiban penyelenggara meliputi:

  1. Prinsip Kesetaraan dan Perlakuan yang Adil
  2. Prinsip Keterbukaan dan Transparansi
  3. Prinsip Edukasi dan Literasi
  4. Prinsip Perilaku Bisnis Bertanggung Jawab
  5. Prinsip Perlindungan Aset Konsumen
  6. Prinsip Perlindungan Data dan Informasi
  7. Prinsip Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan
  8. Prinsip Penegakan Kepatuhan

Di akhir penyampaiannya, Setiawan mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen PeKA ketika bertransaksi keuangan digital. PeKA merupakan singkatan dari Peduli terhadap manfaat, risiko dan keamanan transaksi digital; Kenali penyelenggara layanan yang resmi; serta Adukan permasalahan ke penyelenggara dan Bank Indonesia jika diperlukan tindak lanjut.(hasan/gopos)

 

Tags: Bank IndonesiaGorontaloTransaksi Keuangan Digital
Previous Post

Wali Kota Asripan Nani Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kota Kotamobagu 2025-2045

Next Post

Mahasiswa Unand Kepergok Mesum di Masjid, Ngaku Sudah 3 Kali Buat Hal Tak Senonoh

Related Posts

BNI Siapkan KPR FLPP Bagi 10.750 Rumah: DP 1 Persen, Bunga Fixed hingga 20 Tahun
Info Pasar

Menteri PKP dan Bos Danantara Segera Bahas KUR Perumahan

Senin 19 Mei 2025
Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda
Info Pasar

Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

Senin 19 Mei 2025
Pertamina Berdayakan Ibu-ibu di Bitung Manfaatkan Pekarangan Berbasis Hidroponik
Info Pasar

Pertamina Berdayakan Ibu-ibu di Bitung Manfaatkan Pekarangan Berbasis Hidroponik

Sabtu 17 Mei 2025
BSML-Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong Kepastian Ukur BBM di SPBU
Info Pasar

BSML-Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong Kepastian Ukur BBM di SPBU

Jumat 16 Mei 2025
Rekomendasi Hotel di Cirebon dengan Fasilitas Lengkap
Info Pasar

Rekomendasi Hotel di Cirebon dengan Fasilitas Lengkap

Rabu 14 Mei 2025
Pertamina Patra Niaga Kembangkan Budidaya Bebek Petelur di Maros
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Kembangkan Budidaya Bebek Petelur di Maros

Sabtu 10 Mei 2025
Next Post
Mahasiswa Unand Kepergok Mesum di Masjid, Ngaku Sudah 3 Kali Buat Hal Tak Senonoh

Mahasiswa Unand Kepergok Mesum di Masjid, Ngaku Sudah 3 Kali Buat Hal Tak Senonoh

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.