GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Djalaludin Gorontalo menertibkan sejumlah taxi gelap yang tak berizin di wilayah bandara.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor BLU UPBU Djalaluddin Gorontalo, Joko Harjani dikonfirmasi awak media, Rabu (18-12-2024).
“Terkait dengan transportasi darat di Bandara Jalaludin beberapa hari terakhir ini kami melakukan penertiban terhadap taksi gelap yang tidak berizin,” tegasnya.
Lanjut Joko, pelaksanaan penertiban itu dilaksanakan tak lain untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang tiba maupun yang datang ke bandara Djalaludin Gorontalo.
“Jadi masyarakat wajib tau semua taxi yang beroperasi di Bandara Djalaludin Gorontalo itu sudah terdaftar,” kata dia.
“Jumlahnya ada 90 dari 3 koperasi,” sambungnya .
Joko mengatakan, untuk mengenali taksi resmi milik bandara yakni dengan melihat stiker yang terpasang pada bandara taksi tersebut.
“Kami juga memberikan nomor pada armada masing-masing taxi dan itu di parkir tersendiri di wilayah bandara,” tutupnya. (Putra/Gopos)
Sangat mantap.
Tapi apakah dari ke 3 koperasi,yang menaungi Taxi tsb.
Mengantongi izin yang masih berlaku dan layak sebagai payung dari para driver taxi?.
Karena sejauh ini banyak Yg mengatasnamakan Koperasi,PO,dan CV yang menaungi bidang jasa transportasi tapi tidak memiliki izin.bahkan ada yang memiliki izin,tapi sudah tidak aktif lagi izin dan lain-lainnya.
Dan 1 hal lagi.
Apakah para penumpang pesawat yang datang dan tiba di bandara Gorontalo wajib menggunakan taxi yang ada di bandara Gorontalo?
Terus bagaimana dengan penumpang yang tidak mau menggunakan jasa dari taxi bandara?
Mohon penjelasan.