GOPOS.ID, LIMBOTO – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang sudah mendaftarkan dirinya di KPU selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan. Mengawali seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan, seluruh Bapaslon diwajibkan melakukan swab test.
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono saat diwawancarai mengungkapkan hasil test swab tidak dapat menggugurkan pasangan calon dalam tahapan pemeriksaan kesehatan.
“Dalam ketentuan PKPU pasangan calon memang diwajibkan untuk melakukan test swab. Jika hasil swab test positif, itu tidak akan berpengaruh pada kandidat bapaslon dalam Pilkada. Yang bersangkutan tetap ikut tahapan,” ungkap Kadir, Senin (7/9/2020).
Kadir menjelaskan peserta Pilkada yang dinyatakan positif oleh tim pemeriksa kesehatan diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Kadir juga menyebutkan, apabila ada bakal calon yang terkonfirmasi positif ada mekanisme teknis dan jadwal khusus terkait pemeriksaan kesehatan untuk calon yang positif Covid-19.
“Saya kira ini tidak akan merubah jadwal tahapan yang sudah ditentukan. Hanya saja, dalam mekanisme medis akan dilakukan pengontrolan dan lain sebagainya hingga dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh,” pungkasnya. (Abin/Gopos)