GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dinas Sosial Kota Gorontalo mejelaskan terkait diamankannya badut-badut penghibur di Wilayah Kota Gorontalo.
Kabid Rehsos dan Banjamsos Dinas Sosial dan Pemerdayaan Masyarakat Kota Gorontalo, Endang Hulumidik mengungkapkan penertiban itu merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi dari TIM Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk gelandangan, pengemis yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat.
“Itu merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengganggu ketertiban umum dan lalulintas,” ucapnya diwawancarai, Selasa (31/10/2023).
Kata dia, memang penertiban itu merupakan kewenangan Satpol PP berdasarkan regulasi Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan pasal 8 yang mengatur tertib sosial diantaranya pengumpulan uang dan barang kemudian untuk gelandangan dan pengemis juga diatur.
“Penegakan perda itu kami bekerjasama dengan satpol PP dan kami akan melakukan pembinaan di rumah singgah kepada para PMKS,” kata dia.
Lanjutnya, ada beberapa gelandangan juga diamankan serta pengemis termasuk lansia terlantar yang berjumlah 9 orang.
“Kalau yang badut-badut itu ada 5 orang,” imbuhnya.
Kata Endang, mereka diberikan imbauan agar tidak melaksanakan aktivitas hiburan di pinggir jalan yang membahayakan keselamatan orang banyak. Pihkanya juga melakukan kesepakatan dengan para badut penghibur tersebut.
“Saat ini mereka sudah pulang ke tempat tinggal masing-masing,” tandasnya. (Putra/Gopos)