GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo meminta keterangan Ketua Dekot Gorontalo, Hardi Sidiki, dan anggota DPRD Kota Gorontalo AHM. Keduanya dimintai keterangan berkaitan dengan kabar dugaan perselingkungan. Hasil pemeriksaan, BK Dekot Gorontalo memastikan tidak ada pelanggaran tata tertib maupun kode etik oleh Hardi Sidiki maupun AHM.
Ketua Badan Kehormatan Dewan, Ekwan Ahmad mengatakan Dalam melakukan pemeriksaan terhadap isu yang beredar, pihaknya bersikap profesional dan tidak memandang status jabatan. Ia juga menegaskan jika terbukti keduanya terlibat perselingkuhan, maka badan kehormatan akan mengambil langkah tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami lakukan rapat internal, kami sudah sepakat bahwa ketika video yang beredar ini benar, kami anggota Badan Kehormatan siap menindaklanjuti. Kami tidak melihat bahwa ia anggota DPR itu sendiri atau ketua DPRD itu sendiri,” kata Ekwan kepada awak media, Senin (2/8/2021)
Rapat tersebut berlangsung di kantor DPRD, dan digelar tertutup, dengan mengundang tim pakar hukum DPRD kota, Sekretaris Dewan (Sekwan), Hardi Sidiki dan AHN. Dari hasil penelusuran BK, tudingan perselingkuhan keduanya dianggap tidak memiliki bukti otentik, dan sangat jauh dari yang ditudingkan.
“Dengan memanggil keduanya, kami telah mendengarkan dan menyimpulkan klarifikasi dan penyampaian dari kedua saksi yakni Bapak Hardi Sidiki, dan AHN. Ternyata keterangannya sangat-sangat jauh dari yang ditudingkan yang bersangkutan yaitu mantan suaminya dari AHN dan istrinya,” beber Ekwan.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan mekanisme yang ditempuh oleh badan kehormatan sudah sesuai dengan dengan tata tertib DPRD Kota. Selanjutnya ia menegaskan Badan Kehormatan hanya mengklarifikasi keberadaan berita tersebut. Dari hasil penelusuran, keduanya sedang berada di tempat umum, yang dikunjungi orang banyak. Sehingga Badan kehormatan tidak temukan pelanggaran yang dilakukan kedua anggota legislatif itu.
“Dan kami juga melihat bahwa yang dituding ini berada di tempat umum. Di tempat praktek,” kata Ekwan.(Sari/gopos)