GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sungguh miris. Seorang ayah di Kota Gorontalo tega menodai kehormatan putri kandungnya sendiri yang baru berusia 12 tahun. Lebih menyakitkan lagi aksi tersebut dilakukan berkali-kali dalam rentang 11 bulan.
Adalah AN (39), ayah di Kota Gorontalo yang diduga tega memperkosa anak kandungnya. Peristiwa memilukan itu awal kali terjadi pada September 2021. Ketika itu, sang anak yang baru berusia 11 tahun diajak AN untuk menuruti keinginannya. Agar sang anak menurut, AN lalu mengiming-imingi memberikan uang senilai Rp5.000. Selain itu AN yang berprofesi sebagai nelayan, menawarkan kepada anaknya untuk naik perahu.
Usai melampiaskan keinginannya, AN lalu mengancam putrinya agar tak buka mulut. Bila aksinya itu disampaikan ke sang ibu, AN akan menghabisi nyawa sang ibu. Takut akan ancaman tersebut, sang anak tutup mulut. Tapi sebaliknya, AN malah makin keranjingan. Aksinya tak terpujinya itu terus berulang dilakukan.
Barang busuk meski disembunyi, baunya tetap tercium. Setelah berjalan selama 11 bulan, ulah AN diketahui sang ibu. Tak terima dengan kejadian tersebut, sang ibu menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Kota Timur.
“Tim unit Reskrim Polsek Kota Timur yang di back up oleh Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota menindak lanjuti laporan pelapor yg melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana perlindungan anak,” kata Kapolsek Kota Timur Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thaaba.
Ipda Imanuel menjelaskan, setelah diinterogasi AN mengakui melakukan perbuatannya terhadap korban. AN selanjutnya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dipersangkakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” terangnya.(sari/gopos)