GOPOS.ID, NASIONAL – Mulai tahun 2022, seluruh instansi pendidikan tanpa terkecuali diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka terbatas (PTM). Aturan pemberlakuan PTM terbatas untuk seluruh satuan pendidikan yang mulai diterapkan di tahun depan ini, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SKB tersebut, terdapat 4 kementrian yang terlibat dalam pembuatannya. Yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
SKB 4 Menteri tersebut telah tercantum di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021. Nomor 1347 Tahun 2021. Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021. Nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut, yakni mengenai kewajiban bagi sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi, wajib untuk menggelar PTM terbatas.
Namun peraturan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya mengenai PTM terbatas. Pada peraturan sebelumnya PTM terbatas hanya dapat dilakukan jika siswa dan tenaga pengajar dari instansi pendidikan tersebut, telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Dilansir dari suara.com, adapun instansi pendidikan dalam penerapan PTM terbatas harus memperhatikan beberapa hal. Yakni tidak terkonfirmasi Covid-19 ataupun pernah melakukan kontak langsung dengan pasie positif Covid-19. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Terkahir idak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Jika nantinya di tengah jalan didapati kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan, pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 tetapi menolak untuk vaksin Covid-19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.
SKB tersebut memberikan tanggung jawab bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.
Aturan SKB 4 Menteri tersebut mulai berlaku pada Januari 2022 untuk pemberlakuan PTM terbatas. (Adm-01/Gopos)