No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aturan SKB 4 Menteri Wajibkan Sekolah Tatap Muka 2022 Mendatang

Admin by Admin
Senin 27 Desember 2021
in Nasional, Nusantara
0
Aturan SKB 4 Menteri Wajibkan Sekolah Tatap Muka 2022 Mendatang

Sekolah tatap muka ilustrasi aturan SKB 4 menteri terbaru. (Foto dokumen Antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, NASIONAL – Mulai tahun 2022, seluruh instansi pendidikan tanpa terkecuali diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka terbatas (PTM). Aturan pemberlakuan PTM terbatas untuk seluruh satuan pendidikan yang mulai diterapkan di tahun depan ini, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SKB tersebut, terdapat 4 kementrian yang terlibat dalam pembuatannya. Yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 4 Menteri tersebut telah tercantum di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021. Nomor 1347 Tahun 2021. Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021. Nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :  Ciri-Ciri Laki-Laki Setia yang Harus Dipertahankan, Wanita Wajib Tahu!

Peraturan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut, yakni mengenai kewajiban bagi sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi, wajib untuk menggelar PTM terbatas.

Namun peraturan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya mengenai PTM terbatas. Pada peraturan sebelumnya PTM terbatas hanya dapat dilakukan jika siswa dan tenaga pengajar dari instansi pendidikan tersebut, telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari suara.com, adapun instansi pendidikan dalam penerapan PTM terbatas harus memperhatikan beberapa hal. Yakni tidak terkonfirmasi Covid-19 ataupun pernah melakukan kontak langsung dengan pasie positif Covid-19. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Terkahir idak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Baca Juga :  Warga Sulut Positif Covid-19 Bertambah, Jadi 2 Orang

Jika nantinya di tengah jalan didapati kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan, pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 tetapi menolak untuk vaksin Covid-19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.

SKB tersebut memberikan tanggung jawab bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.

Aturan SKB 4 Menteri tersebut mulai berlaku pada Januari 2022 untuk pemberlakuan PTM terbatas. (Adm-01/Gopos)

Tags: PTMPTM terbatasSKBSKB 4 Menteri
Previous Post

Taekwondo Kabupaten Gorontalo Raih Juara umum Kejuaraan UKT Provinsi Gorontalo

Next Post

BBM Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Pertamina Beri Penjelasan

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan dalam rangka Sidang Tahunan di Gedung DPR.
Nasional

Prabowo akan Alokasikan Anggaran Rp178,7 Triliun untuk Tunjangan Guru-Dosen

Jumat 15 Agustus 2025
Rahayu Kaino, Finalis Duta Maritim Indonesia asal Bone Pesisir, saat bertemu Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pesisir, Kamis (14/8/2025). (Foto.istimewa)
Gorontalo

Bawa Suara Nelayan Pelosok ke Senayan, Rahayu Kaino Tagih Perhatian Pusat

Jumat 15 Agustus 2025
Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’
Nasional

Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’

Selasa 12 Agustus 2025
Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025
Nasional

Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025

Jumat 8 Agustus 2025
Program Pemberdayaan dan Pendidikan Nonformal, Pertamina IT Bitung Rangkul Anak Pesisir
Nusantara

Program Pemberdayaan dan Pendidikan Nonformal, Pertamina IT Bitung Rangkul Anak Pesisir

Sabtu 12 Juli 2025
Bright Gas Hadir Rutin di CFD Makassar, Tawarkan Layanan Aman dan Praktis
Nusantara

Bright Gas Hadir Rutin di CFD Makassar, Tawarkan Layanan Aman dan Praktis

Senin 7 Juli 2025
Next Post
BBM Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Pertamina Beri Penjelasan

BBM Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Pertamina Beri Penjelasan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.