No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aturan SKB 4 Menteri Wajibkan Sekolah Tatap Muka 2022 Mendatang

Admin by Admin
Senin 27 Desember 2021
in Nasional, Nusantara
0
Aturan SKB 4 Menteri Wajibkan Sekolah Tatap Muka 2022 Mendatang

Sekolah tatap muka ilustrasi aturan SKB 4 menteri terbaru. (Foto dokumen Antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, NASIONAL – Mulai tahun 2022, seluruh instansi pendidikan tanpa terkecuali diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka terbatas (PTM). Aturan pemberlakuan PTM terbatas untuk seluruh satuan pendidikan yang mulai diterapkan di tahun depan ini, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SKB tersebut, terdapat 4 kementrian yang terlibat dalam pembuatannya. Yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 4 Menteri tersebut telah tercantum di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021. Nomor 1347 Tahun 2021. Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021. Nomor 443-5847 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :  Evaluasi Program PTMT di Kabupaten Gorontalo Dipastikan Terus Berjalan

Peraturan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut, yakni mengenai kewajiban bagi sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi, wajib untuk menggelar PTM terbatas.

Namun peraturan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya mengenai PTM terbatas. Pada peraturan sebelumnya PTM terbatas hanya dapat dilakukan jika siswa dan tenaga pengajar dari instansi pendidikan tersebut, telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari suara.com, adapun instansi pendidikan dalam penerapan PTM terbatas harus memperhatikan beberapa hal. Yakni tidak terkonfirmasi Covid-19 ataupun pernah melakukan kontak langsung dengan pasie positif Covid-19. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Terkahir idak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Baca Juga :  UPT BKN Gorontalo Siapkan Dua Ruangan Untuk Ujian CAT SKB

Jika nantinya di tengah jalan didapati kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan, pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 tetapi menolak untuk vaksin Covid-19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.

SKB tersebut memberikan tanggung jawab bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.

Aturan SKB 4 Menteri tersebut mulai berlaku pada Januari 2022 untuk pemberlakuan PTM terbatas. (Adm-01/Gopos)

Tags: PTMPTM terbatasSKBSKB 4 Menteri
Previous Post

Taekwondo Kabupaten Gorontalo Raih Juara umum Kejuaraan UKT Provinsi Gorontalo

Next Post

BBM Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Pertamina Beri Penjelasan

Related Posts

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
BBM Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Pertamina Beri Penjelasan

BBM Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Pertamina Beri Penjelasan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.