GOPOS.ID, GORONTALO – Aturan belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman dikonfirmasi, Selasa (22/8/2022).
“Tidak ada lagi ketentuan setiap belok kiri jalan terus, kecuali ada rambu yang mengatur itu,” ungkapnya.
Arief menjelaskan, aturan belok kiri boleh langsung itu sempat diterapkan sekitar tahun 2010 kebawah. Pada saat itu jika di persimpangan lampu merah tidak ada rambu larangannya maka otomatis bisa belok kiri.
“Namun diatas tahun 2010, itu justru disetiap persimpangan yang ada lampu merah maka harus berhenti, mau itu lurus, kiri dan kanan,” kata dia.
“Kecuali ada rambu yang mengatur, belok kiri jalan terus baru kita boleh lakukan itu,” sambungnya.
Baca Juga: Kena Tilang ETLE, Lewat 14 hari Tak Konfirmasi, STNK Terblokir
Terakhir, dirinya menyampaikan apabila tetap ada pengendara yang memaksa untuk belok kiri itu dilakukan maka hal tersebut dapat berakibat dikenakan sanksi pelanggaran rambu.
“Sanksinya melanggar isyarat APIL (Alat Pemberi Isyarat Lampu) sama seperti pelanggaran lampu merah,” pungkas dia. (Putra/Gopos)