GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo baru-baru ini mengeluarkan aturan baru soal jam masuk sekolah untuk siswa SD dan SMP, yang turut menuai tanggapan beragam dari orang tua siswa.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor: 420/Dikbud-Kab.Gtlo/710 yang ditandatangani Bupati Gorontalo isinya memajukan waktu pembelajaran siswa SD dan SMP di sekolah menjadi 06.30 Wita atau setengah jam lebih awal.
Dari pantauan wartawan Gopos.id dalam dua hari ini, belum semua sekolah langsung menerapkan aturan waktu pembelajaran yang baru tersebut. Ada beberapa sekolah yang masih melakukan sosialisasi kepada orang tua murid. Seperti di SDN 1 Limboto yang sudah menerapkan aturan baru tersebut. Namun berbeda di SDN II Limboto yang masuk sekolah masih seperti biasanya.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo ketika dikonfirmasi mengatakan, aturan ini sejatinya sudah harus dapat dimaklumi oleh banyak orang tua karena sudah lama diterapkan.
“Ini bukan aturan baru. Aturan ini sudah sejak zaman covid kami berlakukan,” kata Nelson, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, pemberlakuan jam masuk sekolah yang terlalu pagi ini juga untuk menyesuaikan jam dengan jam masuk ASN. Nelson mengatakan, dengan memberlakukan jam masuk pukul 06.30 Wita akan memberikan peluang bagi siswa untuk menghirup udara segar yang belum tercemar.
“Berdasarkan Surat Edaran MenPAN RB, jam masuk ASN itu pukul 7.30. Jadi satu jam sebelum itu kami ada waktu untuk mengurusi anak,” ucap Nelson.
Sementara menyinggung jam belajar, Nelson mengatakan akan disesuaikan jam masuk serta jumlah mata pelajaran.
“Jadi, kalau kita masuk lebih awal bisa jadi pulang lebih awal. Tentu dengan mempertimbangkan mata pelajaran yang ada,” katanya.(abin/gopos)