GOPOS.ID, PANGANDARAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, bernama Husein Ali Rafsanjani mengundurkan diri setelah merasa diintimidasi oleh oknum pejabat pemerintah setempat usai melaporkan praktek pungutan liar (pungli).
Video klarifikasi Husein pun menjadi viral di media sosial lantaran mengaku sempat di sidang oleh 12 pegawai Pemkab Pangandaran dan diminta untuk mencabut laporan pungli tersebut.
Dilansir dari suara.com (jaringan berita Gopos.id), adapun kronologis kasus tersebut berawal ketika Husein diminta untuk mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan membayar sejumlah uang untuk biaya transportasi. Sepekan sebelum berangkat Latsar di Bandung, seluruh peserta diwajibkan membayar transport sebesar Rp 270 ribu. Padahal menurutnya seluruh biaya kegiatan itu sudah ditanggung negara.
Anehnya lagi, kata Husein, seluruh peserta harus membayar meski tidak ikut menggunakan transportasi. Pasalnya, saat itu Husein berangkat dari Pangandaran ke Bandung menggunakan sepeda motor namun dia tetap diminta membayar.
Pun setelah kegiatan Latsar, para peserta kemudian ditagih uang Rp 350 ribu yang tidak jelas untuk keperluan apa. Dan saat ditagih, Husein mengaku sama sekali tidak memiliki uang karena gajinya belum dibayarkan selama tiga bulan. Alasannya, gaji itu nanti akan dirapel.
Saat itu, Husein bahkan terpaksa memperlihatkan screenshoot saldo rekeningnya kepada panitia sebagai bukti dia tidak punya uang untuk membayar.
Akibat peristiwa ini, Husein pun melaporkan praktek pungli tersebut ke lapor.go.id dengan menyertakan bukti-bukti tagihan tersebut.
Setelah laporan itu, peserta Latsar pun menjadi heboh dan tak ada yang mau mengaku siapa yang melaporkan pungli tersebut. Di tempat itulah Husein mengaku bahwa dirinyalah yang melaporkan adanya pungli.
Husein pun dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran. Sendirian, Husein merasa sangat diintimidasi oleh 12 pejabat setempat.
Dia ditanya apa urgensi laporan pungli tersebut. Para pejabat BPKSDM Pangandaran berkilah, dana yang seharusnya untuk kegiatan Latsar sudah dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Husein pun diminta untuk mencabut laporannya. Husein pun menuruti namun dengan syarat agar surat keterangan pengalihan dana Latsar ke Covid-19 diberikan kepadanya sebagai bukti kekeliruannya dan untuk mencabut laporan yang sudah ia buat.
Tapi lagi-lagi BKPSDM Pangandaran tak bisa memenuhi permintaan Husein dan malah berargumen dengan alasan lainnya.
Merasa terus diintimidasi, Husein pun mengundurkan diri sebagai ASN. Husein bahkan dituding tidak layak menjadi ASN karena masalah kejiwaan.
Kisah Husein ini pun diceritakan di media sosial dan menjadi viral.(adm03/gopos)