No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

ASN Kotamobagu Wajib Netral di Pilkada Serentak Tahun 2024

Muh Zakir by Muh Zakir
Jumat 2 Agustus 2024
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diminta untuk tetap netral dalam agenda nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Penegasan ini disampaikan dalam surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor: 156/W-KK/VII/2024 mengenai netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani dan didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan bersama MenPan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua BAWASLU Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.I/PM.O1/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga :  PKB Tak Sekadar Menang Pilkada, Wenny Gaib Tekankan Pelayanan untuk Rakyat

Dalam surat edaran tersebut, beberapa ketentuan penting yang harus diikuti ASN disebutkan. Di antaranya adalah:

-Pasal 5 huruf (n) menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
-Pasal 5 huruf (n) angka 5 menyatakan PNS dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
-Pasal 5 huruf (n) angka 6 menyebutkan PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
-Pasal 5 huruf (n) angka 7 melarang PNS memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Baca Juga :  Pemkot Kotamobagu kembali Gelar Pasar Murah

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kotamobagu diminta untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh Pegawai ASN di unit kerja masing-masing. Mereka juga diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN, seperti pelanggaran berupa pertemuan, ajakan, seruan, membuat postingan, komentar, berbagi, menyukai, bergabung/mengikuti dalam grup/akun pemenangan calon Kepala Daerah, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye. Selanjutnya, setiap dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu dapat menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pilkada serentak 2024 berlangsung.(*)

Tags: Netralitas ASNPemkot Kotamobagu
Previous Post

Bawaslu Pohuwato Hentikan Dugaan Money Politik Caleg PKS

Next Post

KPU Provinsi Gorontalo Tekankan Pentingnya Visi Misi Bapaslon di Pilkada 2024

Related Posts

Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Pastikan Korban Drag Race Dapat Perawatan Terbaik

Rabu 12 Agustus 2026
Kotamobagu

Sahaya Mokoginta: Pemkot Kotamobagu Bersama Keluarga Korban dalam Suasana Duka

Selasa 11 Agustus 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Tragedi Drag Race Upai, Kapolres dan Wali Kota Turun Langsung Dampingi Keluarga Korban

Senin 10 Agustus 2026
Kotamobagu

Tragedi Maut Drag Race Upai Masuk Penyelidikan, Lima Orang Diperiksa

Senin 10 Agustus 2026
Kotamobagu

AM Bantah Tudingan PETI, Sebut Tambang Tanoyan Beroperasi di Wilayah Berizin

Selasa 4 Agustus 2026
Kotamobagu

Rakor Pemkot Kotamobagu Fokus Evaluasi Program dan Persiapan HUT RI ke-81

Senin 3 Agustus 2026
Next Post

KPU Provinsi Gorontalo Tekankan Pentingnya Visi Misi Bapaslon di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.