GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Baru dua bulan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). FT alias Feri dilaporkan sang majikan di Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota. Pemuda berusia 18 tahun itu dilaporkan dengan dugaan pencurian.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terudga pelaku FT alias Feri, Warga Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Pemuda kelahiran 2003 ini diduga kuat melakukan pencurian di rumah majikannya, Kelurahan Tanggidaa, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Aksi pencurian itu terjadi bulan Maret 2022.
“Korban melaporkan pengaduan terkait permasalahan pencurian handphone yang diduga dilakukan Feri. Dimana, si Feri ini bekerja di rumahnya (rumah korban), pada tanggal 6 Mei 2022,” Kata Iptu Nauval, Kamis (2/6/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini melanjutkan, korban Yati Wumu kehilangan 4 buah handphone di rumahnya. Sehingga Yati menanyakan keberadaan handphone tersebut kepada pelaku. Saat itu juga pelaku langsung mengakui bahwa ia telah menjual empat handphone tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo kota melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan terudga pelaku di rumah temannya di Desa Bendungan, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango,” pungkasnya.
Iptu Nauval menambahkan bahwa sebelumnya terduga pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa, pernah mencuri tiga buah handphone di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango beberapa waktu lalu. Kekinian motif pencurian masih didalami oleh pihak kepolisian. (Sari/gopos)