GOPOS.ID, GORONTALO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 segera dijabarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Awaluddin Paweni usai rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (25/9/2023) di Ruang Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, Tim TAPD membahas hasil hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Perda APBD Perubahan Provinsi Gorontalo. Perda tersebut dapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1-3861 tahun 2023.
“Iya, alhamdulillah hasil evaluasi Kemendagri menyatakan bahwa pada umumnya APBD Perubahan Provinsi Gorontalo 2023 sudah memenuhi kaidah-kaidah yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Awaluddin.
Pimpinan dewan juga ikut menandatangani keputusan dewan tantang APBD perubahan 2023 untuk selanjutnya kembali diserahkan kepada Gubernur Gorontalo.
“Sehingga ini diteruskan kembali ke Mendagri agar APBD perubahan kita akan mendapatkan nomor pengesahan untuk selanjutnya dijabarkan dalam Pergub tentang APBD Perubahan 2023,” ujarnya.
Menurut Awaluddin, tidak ada hal yang menonjul dalam perubahan APBD Perubahan Provinsi Gorontalo tahun 2023. Sebagian besar anggaran perubahan masih mengacu pada rancangan APBD induk 2023.
“Jadi program yang belum selesai pada APBD induk itu kita kembali akomodir di APBD Perubahan. Yang jelas perubahan ini kita hanya melaksanakan apa yang tertunda pada APBD induk,” ujarnya. (muhajir/gopos)