GOPOS.ID, LIMBOTO – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Upomela (ALMADSUP) Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo mengadukan aparat Desanya ke Pemerintah Daerah yang diduga melakukan penyelewengan dana Desa.
Pantauan Gopos.id sejumlah masyarakat tersebut berkumpul di halaman kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk menuntut sejumlah hal tersebut, Senin (13/6/2022).
Salah satu orator masa aksi mengungungkap pihaknya menyayangkan Pelayanan terhadap masyarakat oleh aparat desa yang dinilai kurang maksimal bahkan adanya indikasi Penyelewengan Keuangan Desa. Diduga kuat juga hal tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, dan oknum pihak-pihak tertentu, serta Aparatur Desa lainnya.Â
“Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi yang nyata dilihat, didengar dan di alami sendiri oleh masyarakat di lapangan,” ungkapnya salah satu orator masa aksi.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh para masyarakat diantaranyaÂ
1. terdapat pekerjaan Selokan dengan Total Anggaran sebesar Rp. 178.042.000, tahun Anggaran 2021 yang seyogyanya memiliki panjang 300 meter, yang terealisasi hanyak 287 meter, namun anggaran sudah di serap untuk 300 meter pekerjaan.
2. dari total anggaran pada poin 1 terdapat 50% untuk upah HOK (Harian Orang Kerja) 79.000.000 yang diserap tidak sesuai peruntukannya dilapangan
3. Bahwa Terdapat Alokasi Anggaran penanganan COVID 19 yang diduga tidak dipergunakan seluruhnya sesuai peruntukannya.
4. BLT(Bantuan Langsung Tunai) yang tidak di terima kepada KPM yang bersangkutan.Â
5. Bahwa pada tahun Anggaran 2020 terdapat Alokasi Anggaran rehab pasar desa sebesar Rp. 224.793.450 yang dinilai realisasi pekerjaan tidak sesuai kontruksi Fisik yang terjadi dilapangan.
6. Kegiatan Bantuan UMKM tahun anggaran 2021 belum terlealisasi 100%Â
7. Kegiatan Pembuatan Pagar tahun anggaran 2022 dangan total anggaran Rp 34.745.000,, yang didga tidak sesuai Juknis dan dinilai tidak sesuai Realisasi di lapangan
8. Hasil Pendapatan Dari pengelolaan Aset desa yakni: pendapatan dari hasi Kebun Desa dan Kelapa Bandes yang diduga Sering masuk langsung kepada Kepala Desa tanpa sepengetahuan Pengelolan Aset Desa terlebih dahulu.
Baca Juga: Haji Ramli Bakal Polisikan Oknum ASN Kota Gorontalo
Dengan tuntutan tersebut pihaknya meminta kepada Bupati Gorontalo dengan Seluruh instansi terkait dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Gorontalo dan Pihak penegak Hukum di Gorontalo untuk
1. Meminta Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melakukan audit Di Desa UpomelaÂ
2. Meminta Agar Kepala Desa Upomela diberhentikan dan diproses hukum jika terbukti melakukan penyelewengan Kuangan DesaÂ
3. Meminta kepastian kepada Kepala Resor Polisi Gorontalo, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Upomela dari Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 yang sementara berjalan
4. Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dapat mengaudit Penyelewengan Keuangan lebih khusus Di Desa Upomela Kecamatan Bongomeme
5. Meminta Kepastian kepada Kepala-kepala Instansi terkait diatas dalam 3×24
Ditempat yang sama, Asisten I Kabupaten Gorontalo Doni Lahatie mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan serta laporan masyarakat desa Upomela tersebut dalam waktu dekat.
“Karena ini tuntutan masyarakat saya katakan akan kita tindaklanjut dalam waktu dekat, kita juga akan membentuk tim untuk investigasi laporan masyarakat tersebut,” katanya.
“Kami berjanji dalam waktu dekat akan melakukan audit dan kita juga turun lapangan secara langsung,” tandasnya. (Putra/Gopos)