No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Apakah Ada Sanksi Jika Tak Lapor SPT?

Alex by Alex
Minggu 2 April 2023
in Nasional
0
sanksi tak lapor SPT Tahunan

Ilustrasi SPT Tahunan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi telah resmi berakhir sejak hari Jumat (31/3/2023).

Pelaporan pajak atau SPT tahunan sejatinya merupakan kewajiban setiap warga negara wajib pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.

Tapi, masih ada saja ditemukan sejumlah wajib pajak, baik perorangan maupun badan, yang enggan melapor SPT tersebut.

Tentu saja ada sejumlah sanksi yang bakal menanti wajib pajak tersebut sesuai yang tercantum dalam regulasi baku mengenai pajak, di antaranya:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Denda Administratif
Baca Juga :  Setelah Gubernur, Giliran Wagub Imbau Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

Sesuai regulasi perpajakan di Indonesia, jika wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

  1. Sanksi Pidana

Tak hanya denda administrasi, sanksi pidana juga berlaku bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan kewajiban perpajakannya. Sanksi pidananya berupa denda dan kurungan penjara, antara 6 bulan sampai 6 tahun.

Berbeda dengan denda administrasi, denda kali ini akan dikenakan berdasarkan jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayarkan, yakni dengan dua sampai empat kali lipat dari jumlah pajak terutang yang belum dilaporkan atau dibayarkan.

Baca Juga :  Lewat E-Filling, Lebih Mudah Lapor SPT

Wajib Pajak Badan

Denda wajib pajak badan mencapai Rp 1 Miliar. Tak hanya denda, ada juga saksi pidana dan denda, masing-masing kurungan penjara antara 6 bulan sampai 6 tahun dan denda dua hingga empat kali lipat dari pajak terhutang.

Namun saat ini, untuk wajib pajak badan masih ada tenggat waktu sampai tanggal 31 April 2023. Jangan sampai terlambat melaporkan SPT Tahunan wajib pajak badan ini jika tidak ingin terkena sanksi.(alx)

Tags: Sanksi tak lapor SPTSPT TahunanWajib Pajak
Previous Post

Kebakaran Kilang Pertamina Dumai bukan Kejadian Pertama

Next Post

Jembatan Penghubung Desa Hundulohulawa-Upomela Kecamatan Bongomeme Putus

Related Posts

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
Next Post
Jembatan Penghubung Desa Hundulohulawa-Upomela Kecamatan Bongomeme Putus

Jembatan Penghubung Desa Hundulohulawa-Upomela Kecamatan Bongomeme Putus

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.