No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Apakah Ada Sanksi Jika Tak Lapor SPT?

Alex by Alex
Minggu 2 April 2023
in Nasional
0
sanksi tak lapor SPT Tahunan

Ilustrasi SPT Tahunan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi telah resmi berakhir sejak hari Jumat (31/3/2023).

Pelaporan pajak atau SPT tahunan sejatinya merupakan kewajiban setiap warga negara wajib pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.

Tapi, masih ada saja ditemukan sejumlah wajib pajak, baik perorangan maupun badan, yang enggan melapor SPT tersebut.

Tentu saja ada sejumlah sanksi yang bakal menanti wajib pajak tersebut sesuai yang tercantum dalam regulasi baku mengenai pajak, di antaranya:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Denda Administratif
Baca Juga :  Sambut HUT ke-19, Pemkab Bone Bolango Buat Program Keringanan Pajak

Sesuai regulasi perpajakan di Indonesia, jika wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

  1. Sanksi Pidana

Tak hanya denda administrasi, sanksi pidana juga berlaku bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan kewajiban perpajakannya. Sanksi pidananya berupa denda dan kurungan penjara, antara 6 bulan sampai 6 tahun.

Berbeda dengan denda administrasi, denda kali ini akan dikenakan berdasarkan jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayarkan, yakni dengan dua sampai empat kali lipat dari jumlah pajak terutang yang belum dilaporkan atau dibayarkan.

Baca Juga :  11 Aplikasi Ilegal Adzan dan Sholat di Google Play Store Bisa Curi Data Pribadi

Wajib Pajak Badan

Denda wajib pajak badan mencapai Rp 1 Miliar. Tak hanya denda, ada juga saksi pidana dan denda, masing-masing kurungan penjara antara 6 bulan sampai 6 tahun dan denda dua hingga empat kali lipat dari pajak terhutang.

Namun saat ini, untuk wajib pajak badan masih ada tenggat waktu sampai tanggal 31 April 2023. Jangan sampai terlambat melaporkan SPT Tahunan wajib pajak badan ini jika tidak ingin terkena sanksi.(alx)

Tags: Sanksi tak lapor SPTSPT TahunanWajib Pajak
Previous Post

Kebakaran Kilang Pertamina Dumai bukan Kejadian Pertama

Next Post

Jembatan Penghubung Desa Hundulohulawa-Upomela Kecamatan Bongomeme Putus

Related Posts

Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025
Nasional

Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025

Kamis 28 Agustus 2025
Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury
Lifestyle

Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury

Senin 25 Agustus 2025
Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta
Nasional

Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta

Senin 25 Agustus 2025
Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat
Nasional

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat

Sabtu 23 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB
Nasional

Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB

Kamis 21 Agustus 2025
Next Post
Jembatan Penghubung Desa Hundulohulawa-Upomela Kecamatan Bongomeme Putus

Jembatan Penghubung Desa Hundulohulawa-Upomela Kecamatan Bongomeme Putus

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW NasDem Gorontalo Main Api, Bone Bolango Siap Ledakkan Perlawanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frank, Turis Asal Selandia Baru Keluarkan Uang Demi Bersihkan Sampah di Wisata Hiu Paus Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Gorontalo yang Disekap di Kamboja Loloskan Diri, Saat ini Sudah di KBRI Phnom Penh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bursa Ketua PDIP Kota Gorontalo Menghangat, Sejumlah Nama Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.