GOPOS.ID – Lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi telah resmi berakhir sejak hari Jumat (31/3/2023).
Pelaporan pajak atau SPT tahunan sejatinya merupakan kewajiban setiap warga negara wajib pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.
Tapi, masih ada saja ditemukan sejumlah wajib pajak, baik perorangan maupun badan, yang enggan melapor SPT tersebut.
Tentu saja ada sejumlah sanksi yang bakal menanti wajib pajak tersebut sesuai yang tercantum dalam regulasi baku mengenai pajak, di antaranya:
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Administratif
Sesuai regulasi perpajakan di Indonesia, jika wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
- Sanksi Pidana
Tak hanya denda administrasi, sanksi pidana juga berlaku bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan kewajiban perpajakannya. Sanksi pidananya berupa denda dan kurungan penjara, antara 6 bulan sampai 6 tahun.
Berbeda dengan denda administrasi, denda kali ini akan dikenakan berdasarkan jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayarkan, yakni dengan dua sampai empat kali lipat dari jumlah pajak terutang yang belum dilaporkan atau dibayarkan.
Wajib Pajak Badan
Denda wajib pajak badan mencapai Rp 1 Miliar. Tak hanya denda, ada juga saksi pidana dan denda, masing-masing kurungan penjara antara 6 bulan sampai 6 tahun dan denda dua hingga empat kali lipat dari pajak terhutang.
Namun saat ini, untuk wajib pajak badan masih ada tenggat waktu sampai tanggal 31 April 2023. Jangan sampai terlambat melaporkan SPT Tahunan wajib pajak badan ini jika tidak ingin terkena sanksi.(alx)