GOPOS.ID, MARISA – Dugaan penyelewenangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Randangan, Pohuwato, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Pohuwato. Pada agenda sidang perdana, Kamis (21/7/2022), SK yang duduk di kursi pesakitan didakwa melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
Dakwaan terhadap SK dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohamad Reza Rumondor, S.H. Dalam dakwaan, SK disebutkan melanggar UU Pasal 40 angka 9 Undang-undang Cipta Kerja lantaran mengangkut BBM atau jual/beli niaga BBM bersubsidi.
Menurut Reza Rumondor, untuk pembuktian dakwaan terhadap SK pihaknya akan menghadirkan para saksi. “Ini masih terduga, jadi semua pembuktian nanti kita akan buktikan di Minggu depan. Terkait dia (SK) terbukti atau tidak, nanti kita akan buktikan dipersidangan nanti,” jelas Reza kepada gopos.id, usai persidangan.
Menurut Reza, para saksi belum dihadirkan karena tahapan baru pada sidang perdana. Yakni pembacaan dakwaan. Apabila tidak ada tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa atas dakwaan maka para saksi akan dihadirkan ke persidangan untuk pembuktian.
“Termasuk akan diperkuat dengan barang bukti seperti beberapa galon BBM bersubsidi jenis solar hasil sitaan, serta satu unit mobil pikap,” kata Reza
Sementara itu SK (23) didampingi pengacara membantah atas semua dakwaan terhadap dirinya. Melalui Kuasa Hukum SK, Stenli Nippi, SH, MH, terdakwa keberatan terkait beberapa uraian materi yang disangkakan. Alasannya ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan apa yang didakwakan. Yakni tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau liquefied gas yang disubsidi oleh pemerintah, diatur didalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2022, tentang cipta kerja, sebagaimana perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Terdakwa memberikan keterangan keberatan terhadap isi materi dakwaan itu, tentang kepemilikan BBM jenis Solar, serta mobil yang dipakai mengangkut bukan milik terdakwa. Namun dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang untuk membawa mobil di pinggir jalan yang tidak jauh dari SPBU,”ujar Stenli
Menurut Stenli, uraian materi peristiwa yang dibacakan JPU tidak tepat kepada kliennya yang hanya bekerja sebagai buruh atau orang dipekerjakan.
“Kita menghormati asas praduga tak bersalah, nantilah fakta persidangan yang akan mengungkapkannya terkait peristiwa pidana yang diduga dilakukan SK pada april 2021 silam. Maka untuk membuktikan siapa yang benar dan salah, akan sama-sama kita uji melalui sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan, siapa aktor pelaku sebenarnya,” ungkap Stenli.
Stenli mengaku kliennya mendapat tekanan luar biasa, sehingga membutuhkan energi keberanian mengungkap sesuatu yang di luar dari dugaan semua pihak.
“Kami sudah mengajukan di persidangan, agar terdakwa dapat dilakukan penahanan dirumahnya,” tutup Stenli.(Yusuf/gopos)