GOPOS.ID, JAKARTA – Angelina Sondakh akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama 10 tahun di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Tangis haru mewarnai kebebasan perempuan yang pernah duduk sebagai anggota DPR RI itu.
Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, menjalani vonis penjara selama 10 tahun dalam kasus suap proyek wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Anggelina dinyatakan terbukti secara sah menerima suap Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta.
Melansir laman suara.com (jaringan berita gopos.id), sambil terisak Angelina Sondakh yang mengenakan baju pink menangis meninggalkan lapas. Kehadiran model 44 tahun ini turut didampingi dua orang petugas.
“Alhamdulillah saya telah bebas,” kata perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu.
Mantan Puteri Indonesia itu turut meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya selama ini. Angelina Sondakh juga sempat menyampaikan penyesalan karena pernah tergiur duit suap proyek Wisma Atlet.
“Akhirnya Allah menampar saya, Sehingga saya harus dibina,” ungkap Angelina Sondakh.
Tak lupa, Angelina Sondakh juga menyampaikan terima kasih kepada teman-temannya di Lapas Perempuan Pondok Bamu.
“Kepada teman-teman saya di dalam yang masih harus jalani sisa hukuman, kalian harus semangat,” ujar perempuan yang lahir di Australia 1977 silam itu.(suara/hasan/gopos)