GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pemuda berinisial NK (20) diringkus aparat Polresta Gorontalo Kota lantaran mengancam seorang gadis berinisial BI (19) menggunakan senjata tajam jenis badik di salah satu tempat kos-kosan di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, baru-baru ini.
Usut punya usut, gadis yang menjadi korban pengancaman tersebut merupakan mantan pacar dari tersangka NK.
“Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kos-kosan tersebut,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, Rabu (28/5/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Bermula ketika NK yang tercatat sebagai warga Kecamatan Dumbo Raya datang dalam keadaan mabuk minuman keras ke tempat kos-kosan BI di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara.
Singkat cerita, NK mendekati BI dari arah belakang sembari mengeluarkan sebilah pisau badik ke wajah sang gadis. Kemudian oleh NK mendorong BI masuk ke dalam kamar di lantai dua kos-kosan tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan NK di tempat kos-kosan itu pada Selasa (27/5/2025). Tak hanya barang bukti pisau badik yang diamankan, polisi juga menyita sedikitnya sembilan anak panah wayer beserta satu buah pelontar.
Dikatakan AKP Akmal, pengancaman dengan senjata tajam menjadi bentuk kriminalitas yang sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap peran serta aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu Kamtibmas ke 110, Hallo Kapolresta 082192752828 atau ke call center Polresta 082259904911,” tandas Akmal.(adm03gopos)