GOPOS.ID, GORONTALO – Niat MTS warga Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo membantu saudaranya mengambil mobil sitaan leasing berbuntut masalah hukum. Pasalnya aksi pria 30 tahun itu dilakukan tanpa sepengatuhuan dan seizin pihak leasing selaku perusahaan pembiayaan. Alhasil MTS ditetapkan sebagai tersangka pencurian mobil serta harus menjalani masa penahanan di Polresta Gorontalo Kota.
MTS mulai menjalani masa tahanan di Polresta Gorontalo Kota, pada Rabu (3/5/2023). Ia dijerat dugaan pelanggaran Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, menjelaskan kasus yang menjerat MTS bermula ketika mobil milik saudaranya ditarik oleh pihak leasing di Kota Gorontalo karena masalah pembayaran. Oleh MTS mobil tersebut diambil menggunakan kunci cadangan pada Kamis 6 April 2023.
“Pengambilan mobil tersebut tanpa diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan. Selanjutnya MTS membawa mobil ke rumahnya,” ujar Kompol Leonardo.
Langkah MTS membuat pihak leasing menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencurian mobil ke Polresta Gorontalo Kota. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polresta Gorontalo Kota akhirnya menetapkan MTS sebagai tersangka pencurian mobil.
“MTS sudah dilakukan penahanan di rutan polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Leonardo.(adm-02/gopos)