GOPOS.ID, BLITAR – Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Blitar pada tahun 2022 naik menjadi 12 persen. Jumlah itu naik sebesar 1,89 persen dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah sekitar 10,11 persen.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto saat ditemui di kantornya, Rabu (27/10/2021).
Terkait dengan nominal dari 12 persen itu, Rully mengatakan, jumlahnya ada di kisaran 136 miliar. Ia menyebut, angka itu akan muncul penjabarannya pada APBD Kabupaten Blitar. Sedangkan untuk pembagiannya ke setiap desa ada rumus tersendiri yang mengatur hal tersebut.
Baca Juga: Lewat Bantuan Padat Karya, Nurhadi Inginkan Masyarakat Lingkungan Bisa Terberdayakan
“Angka 12% itu proporsi dari alokasi transfer yang diterima oleh daerah. Dikurangi dana alokasi khusus, porsi pembahasan itu ada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan di Dinas PMD,” jelasnya.
Lebih lanjut, disinggung terkait permintaan Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar yang meminta kenaikan ADD menjadi 15 persen, Rully menyadari adanya hal tersebut. Ia menyebut, pasti permintaan itu dilandasi kebutuhan-kebutuhan yang di setiap desa.
“Itu mengajukannya tentu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun kepada DPRD, bukan ke Dinas PMD, Karena Dinas PMD ini tidak termasuk dalam TAPD. Kami hanya memfasilitasi dalam pendampingan dan sebagainya,” jelasnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Humas APD Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Dili Prasetyono bersyukur atas kebijakan dari Bupati dan Wakil Bupati Blitar serta jajaran DPRD Kabupaten Blitar atas kebijakan menaikkan Alokasi Dana Desa sebesar 12 persen.
“Kami atas nama pengurus APD Kab Blitar bersyukur serta berterima kasih atas kebijakan menaikan ADD Kabupaten Blitar dari plafon terendah 10 persen APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus menjadi 12 persen ini,” pungkasnya. (mt/gopos)