GOPOS.ID GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hal ini disepakati pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2019, Selasa (4/8/2020).
Gubernur Gorontalo dalam pendapat akhirnya menyampaikan sebulan sebelumnya Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD TA 2019.
Dalam aturannya diwajibkan kepala daerah untuk menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pada kesimpulan akhir RKPD kita diterima oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi. Tanpa bapak/ibu sekalian saya dan pak Wagub. Tidak dapat bekerja semaksimal mungkin. Terimakasih saya ucapkan,” kata Rusli.
Gubernur dua periode ini menambahkan saat ini dunia, termasuk Indonesia, khususnya Gorontalo belum terbebas dari wabah virus corona atau covid-19.
Khususnya untuk Provinsi Gorontalo sendiri, sebagaimana yang di umumkan oleh satuan gugus tugas terjadi peningkatan yang cukup signifikan jumlah orang yang terpapar virus corona.
Baca Juga: Tiga Pengawas Internal RSUD Ainun Habibie Dilantik
“Dalam kesempatan ini saya ingin mengajak seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Gorontalo bahu membahu untuk menyelesaikan masalah covid-19 ini. Karena jujur saja, sekarang bukan hanya rakyat biasa tapi teman-teman ASN, para pejabat, para TNI Polri dan anggotanya, semua sudah terpapar covid. Kami sudah sangat berusaha termasuk teman-teman DPRD dengan melaksanakan tiga kali PSBB, sekarang kita tidak boleh bertahan dengan PSBB, karena sektor ekonomi harus jalan,” tambahnya.
Sementara itu Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo melaporkan hasil pembahasan terhadap ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Pohuwato Terapkan Pembatasan Sosial Skala Kampung
Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD merekomendasikan beberapa hal, diantaranya meminta gubernur beserta seluruh jajaran pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo tahun 2019.
“Namun tak lupa kami ucapkan selamat kepada Pemprov Gorontalo dan kepada kita semua yang telah berperan aktif dalam mewujudkan laporan keuangan pemerintah daerah TA 2019, yang memperoleh Opini WTP dari BPK RI. Kalau ini merupakan ke tujuh kali kita memperoleh opini WTP. Berarti selama kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim, setiap tahun kita memperoleh opini WTP dari BPK RI, ini luar biasa,” beber Mitran Tuna selaku ketua tim Badan Anggaran DPRD.
Secara umum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, memuat lima aspek penting yakni pendapatan daerah, belanja daerah. Surplus/defisit dan silfa. Ada juga menyangkut aset serta kewajiban dan ekuitas. (rls/adm-01/gopos)