GOPOS.ID, JAKARTA – Akses internet melalui layanan operator di wilayah Papua dan Papua Barat masih diblokir. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan melanjutkan pemblokiran akses internet. Hal itu lantaran distribusi informasi hoaks, kabar bohong, serta kabar provokatif dinilai masih cukup tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menerangkan pemblokiran layanan data (internet) akan berlangsung sampai situasi Tanah Papua benar-benar normal.
“Masyarakat tetap bisa berkomunikasi melalui panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” kata Ferdinandus dalam siaran pers, Jumat (23/8/2019) sebagaimana diperoleh gopos.id.
Baca juga: Gorontalo Tak Pernah Rekomendasikan Perwakilan di Ajang Putra-Putri Kebudayaan
Menurut Ferdinandus, Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8) pukul 16.00. Pemerintah menyimpulkan situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih. Akan tetapi distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.
“Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8) siang. Konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial facebook, Instagram, twitter dan youtube,” beber Ferdinandus.
Terkait percepatan pemulihan akses internet di Papua dan Papua Barat, Ferdinandus mengimbau kepada seluruh warganet di seluruh tanah air, agar tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya. Atau informasi yang terindikasi hoaks/hasutan, yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
“Kementerian Kominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545; melalui email di aduankonten@mail.kominfo.go.id; serta melalui akun twitter @aduankonten. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot atau tangkapan layar dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan,” tutup Ferdinandus.(adm-02/gopos)