GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengusulakan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pajak dan retribusi daerah.
Usulan ini disampaikan Adhan pada rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Senin (22/5/2023).
Adhan mengatakan, pembentukan perda pajak dan retribusi daerah sangat dibutuhkan saat ini untuk menjadi payung hukum pemungutan retribusi dan pajak daerah.
“Ada beberapa peraturan daerah yang menurut pemerintah itu memakan waktu lama. Contoh ranperda retribusi dan pajak daerah. Kalau perda retribusi ini belum keluar nantinya ini jadi pungutan liar. Sehingga saya usulkan sambil menunggu perda tersebut untuk retribusi daerah ini sebaiknya dituangkan dalam pergub,” ujar Adhan kepada awak media.
Adhan menjelaskan, belum dibentuknya perda retribusi dan pajak daerah ini menimbulkan kekosongan hukum dalam pemungutan. Adhan khawatir ini menjadi pungli bila tidak diikuti dengan payung hukum yang jelas.
“saya beri contoh di TPI, itu menggunakan perda nomor 6 tahun 2018 tentang kepelabuhanan. Tiak ada kaitannya orang jual rica dan lain sebagainya dipungut retribusi. Tidak ada hubungan sementara mereka hanya menggunakan perda nomor 6 jadi dasar hukum. Saya nyatakan itu termasuk pungli,” kata Adhan.
Politisi senior ini ikut meminta keseriusan pemerintah dan dewan dalam mempercepat pembentukan aturan ini supaya retribusi daerah cepat memiliki payung hukum yang jelas.
“Oleh karena itu untuk menghindari pungli. Apalagi di lain pihak kita butuh dana. Sudah sudah saatnya kita mengembalikan pinjaman PEN. Dengan dilakukan pinjaman dana PEN ini ini dipotong langsung dari DAK. Jadi sudah berkurang uang yang turun ke daerah, oleh sebab itu ditopang dengan perda soal retribusi dan pajak,” kata Adhan. (muhajir/gopos)