GOPOS.ID, GORONTALO – Berbekal modal surat keterangan dari Badan Penyelenggara Kesehatan Masyarakat Mandiri (Bapelkesman) Manado, Sulawesi Utara, serta surat jaminan Bupati Boalemo. Dua Anggota Legislatif (aleg) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Boalemo diizinkan masuk ke Gorontalo.
Dua aleg dan 1 ASN itu diketahui bertolak dari Jakarta menuju ke Manado. Setibanya di Manado, mereka lalu mengurus surat keterangan ke Bapelkesman Manado untuk bisa melakukan perjalanan menuju ke Gorontalo melalui jalur darat.
Selain 2 aleg dan 1 ASN Boalemo, dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jepang juga dikabarkan diizinkan masuk ke Gorontalo. Tepatnya di wilayah Gorontalo Utara (Gorut).
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19, Sumarwoto, dalam konferensi pers menjelaskan perihal masuknya 2 aleg dan 1 ASN, serta dua orang TKI dari Jepang. Menurut Sumarwoto, selain adanya surat penyerahan dari Bapelkesman Manado, tiga warga Kabupaten Boalemo diizinkan masuk karena ada surat jaminan dari Bupati Boalemo.
“Surat jaminan tersebut menyatakan bila mereka akan menjalani karantina dan dilakukan penangan sesuai protokol kesehatan,” ujar Sumarwoto.
Kepala BPBD Provinsi Gorontalo itu menambahkan, 2 aleg dan 1 ASN itu dari perbatasan dijemput dan dibawa menuju Boalemo menggunakan ambulans. Petugas yang membawa mereka juga mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
““Jadi bukan hanya surat Bapelkesman saja. Tetapi ada surat jaminan bupati, dan mereka juga ditangani sesuai protokol kesehatan Covid,” tutur Sumarwoto.
Sementara itu untuk dua TKI dari Jepang, Sumarwoto, menyampaikan bila keduanya telah mengantongi surat dari Kedutaan Besar Indonesia di Jepang. Dalam surat itu, diinstruksikan untuk mengawal mereka sampai di lokasi tujuan.
“TKI tersebut pulang ke Gorontalo, karena istrinya hamil dan akan melahirkan. Setelah melahirkan akan kembali ke Jepang,” ujar Sumarwoto menjelaskan.(andi/gopos)