GOPOS.ID, GORONTALO – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menempati jabatan struktural tak perlu khawatir seiring akan diberlakukannya kebijakan pemangkasan eselon. Ada kemudahan bagi ASN jabatan struktural untuk pindah ke jabatan fungsional.
Hal itu sebagaimana hasil konsultasi Komisi I Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (12/2/2020). Konsultasi itu dilakukan seiring adanya kekhawatiran yang melanda ASN jabatan struktural seiring pemangkasan eselon. Seiring pemangkasan eselon tersebut, jabatan sturuktural akan mengisi jabatan fungsional. Karena itu inpassing (penyesuaian) ini harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu melalui tahapan-tahapan.
Ketua Komisi I, DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, mengatakan persyaratan yang ada akan sulit dilaksanakan oleh daerah-daerah apabila ditetapkan. Penyesuaian ini akan membutuhkan sertifikasi sebagai buku telah memenuhi persyaratan untuk beralih dari jabatan struktural menjadi fungsional. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahap sertifikasi itu adalah dua tahun. Sementara waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo hanya tiga bulan.
“Syukurlan ini dibijaksanai oleh Komisi ASN. Tidak ada lagi penggunaan kriteria yang normal hingga membutuhkan waktu yang lama itu. Ada hal-hal yang dibijaksanai sehingga ada kemudahan,” ungkap AW Thalib kepada gopos.id, Sabtu (15/2/2020).
Lanjut kata AW Thalib kriteria yang dibijaksanai itu melalui ujian tertentu. Karena akan menjadi tidak jelas menempati jabatan yang mana.
Sementara itu, kepada ASN AW Thalib berpesan agar menunggu hasil kebijakan ini.
“Jangan dulu ada kepanikan karena ini masih dilakukan di tingkat pusat juga ditargetkan pertengahan tahun dilaksanakan. Tapi regulasinya ada keluesan alias kemudahan karena ini adalah program yang tidak diusulkan oleh yang bersangkutan tetapi oleh regulasi Pemerintah Pusat,” ujarnya (muhajir/gopos)