GOPOS.ID, GORONTALO – Juru bicara tim pemenangan pasangan Nelson Pomalingo-Kris Wartabone, Suwandi Musa mengatakan ada calon gubernur (cagub) Gorontalo yang gagal paham tentang tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut dikatakan Suwandi Musa menanggapi pernyataan salah satu cagub di media siber, yang menyebut tentang adanya keterlambatan pembayaran gaji aparatur di Pemkab Gorontalo.
“Kita harus bicara data, sesuai fakta tanpa mengabaikan konteks. Jangan sampai asal menuduh, sehingga memperlihatkan tidak paham aturan,” kata Suwandi di Gorontalo, Rabu (16/10/2023).
Suwandi menjelaskan pengelolaan keuangan daerah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen APBD terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari ketiganya, hanya DAU yang bisa dikelola oleh bupati.
Nilai DAU di Kabupaten Gorontalo per tahun saat ini sekitar 600 miliar rupiah.
Dari jumlah itu, dipotong sekitar 30 persen untuk DAU yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant/SG).
Pengalokasiannya untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Jumlah yang tersisa masih dikurangi untuk pembayaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Lalu ada juga pembayaran gaji PNS/ASN, pembayaran PBB, dan dana desa.
“Jika kita mau detailkan nominalnya, akan ketahuan mengapa sering ada keterlambatan. Inilah situasi yang dialami oleh kabupaten/kota,” jelas Suwandi.
Karena itu Suwandi mengatakan, jika ada calon gubernur yang mempertanyakan hal itu atau malah menjadikannya tudingan negatif, perlu dipertanyakan motivasi dan pemahamannya tentang aturan pengelolaan keuangan.
“Pesan saya, sebaiknya yang mempertanyakan itu belajar dulu, supaya tidak memperlihatkan kalau dirinya tidak paham aturan,” kata dia.
Suwandi mengingatkan agar setiap calon berkompetisi secara sehat. Jangan mencari-cari kesalahan, apalagi kesalahan yang dituduhkan ternyata tidak akurat.
Sebelumnya diberitakan di sebuah media siber, Selasa 15 Oktober 2024, pasangan cagub-cawagub Gorontalo merasa prihatin dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang sering terlambat menerima hak-haknya, bahkan ada yang belum terbayar hingga saat ini.