No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ada 12 Poin Mekanisme Distribusi BBM untuk Nelayan di Gorut

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 22 Juli 2021
in Gorontalo Utara
0
Ada 12 Poin Mekanisme Distribusi BBM untuk Nelayan di Gorut
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Menindaklanjuti adanya keluhan nelayan tentang pendistribusian BBM. Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), memberikan kemudahan dengan cara memberikan rekomendasi distribusi BBM.

Meski demikian, ada 12 poin penting yang harus diperhatikan oleh nelayan agar memperoleh rekomendasi tersebut. Berikut poin-poinnya:

1. pengguna rekomendasi BBM merupakan masyarakat yang bermata pencaharian nelayan yang dibuktikan dengan Pekerjaan di KTP serta berdomisili di Kabupaten Gorontalo Utara.

2. Untuk kemudahan, setiap 1 rekomendasi boleh diberikan kepada nelayan maksimal 15 orang yang dikordinir oleh satu orang koordinator.

3. Sebelum terbitnya surat rekomendasi, nelayan mengurus surat pengantar dari pemerintah desa pada tempat domisili.

4. Kepala Desa memverifikasi data-data usulan yaitu pekerjaan, jenis mesin, dan kebutuhan BBM dalam satu kali turun melaut (trip).

Baca Juga :  Ini Instruksi Bupati ke OPD Terkait 6 Agenda Strategis

5. Surat pengantar dari desa selanjutnya disampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Gorontalo Utara dengan melampirkan KTP dari masing-masing nelayan.

6. Masa berlaku surat pengantar dari Pemerintah desa adalah 6 Bulan dan selanjutnya diperbaharui berdasarkan kondisi terkini dari masing-masing nelayan.

7. Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara menentukan besaran alokasi kebutuhan BBM berdasarkan perhitungan dari data jenis mesin dan lamanya operasi penangkapan yang tertuang dalam surat pengantar dari pemerintah desa.

8. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara.

9. Batas waktu rekomendasi BBM adalah 30 hari kalender.

Baca Juga :  Usulan Penghapusan Tenaga Honorer, Thariq: Harus ada Skema Perencanaan

10. Pelayanan di SPBU tidak dibatasi waktu selama alokasi BBM tersedia.

11. Kontrol pengambilan BBM sesuai dengan daftar kontrol yang ditandatangani pengguna (Nelayan) dan petugas SPBU pada setiap pengambilan BBM.

12. Bukti Kontrol juga dilaksanakan ketika penyaluran BBM ke masing-masing nelayan yang ada pada surat rekomendasi.

Kepala Bidang Periakanan Tangkap Kabupaten Gorontalo Utara, Manda Sunge menjelaskan 12 poin itu harus diperhatikan nelayan untuk memperoleh rekomendasi distribusi BBM. Sehingga tidak perlu semuanya yang datang ke SPBU hanya saja dengan menunjuk satu orang sebagai koordinator.

“Nantinya koordinator yang ditunjuk mengambil BBM di SPBU. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan BBM itu sendiri,” imbuhnya. (isno/gopos)

Tags: BBMDinas Kelautan dan PerikananNelayanPemkab GorutRekomendasi
Previous Post

Tersinggung di Media Sosial, Dua Kelompok Pemuda di Pohuwato Terlibat Tawuran

Next Post

DKP Gorut Keluarkan Rekomendasi Distribusi BBM untuk Nelayan, ini Syaratnya!

Related Posts

Mini Retret Pemkab Gorut: Saatnya Move On, Fokus Bangun Daerah!
Gorontalo Utara

Mini Retret Pemkab Gorut: Saatnya Move On, Fokus Bangun Daerah!

Jumat 4 Juli 2025
Disiplin Full Tanpa Drama! Wabup Gorut Lepas Mini Retret Eselon
Gorontalo Utara

Disiplin Full Tanpa Drama! Wabup Gorut Lepas Mini Retret Eselon

Jumat 4 Juli 2025
Thariq Sidak Malam: Rumah Dinas Kosong, ASN Diminta Segera Pindah!
Gorontalo Utara

Thariq Sidak Malam: Rumah Dinas Kosong, ASN Diminta Segera Pindah!

Rabu 2 Juli 2025
Lindungi Tenaga Kerja dan Warga Miskin, Thariq Akan Maksimalkan Intervensi BPJS Ketenagakerjaan
Gorontalo Utara

Lindungi Tenaga Kerja dan Warga Miskin, Thariq Akan Maksimalkan Intervensi BPJS Ketenagakerjaan

Senin 30 Juni 2025
Thariq-Nurjanah Pimpin Apel Perdana: Tegaskan Komitmen Kerja Kolaboratif dan Disiplin ASN
Gorontalo Utara

Thariq-Nurjanah Pimpin Apel Perdana: Tegaskan Komitmen Kerja Kolaboratif dan Disiplin ASN

Senin 30 Juni 2025
15 Agenda Strategis Disiapkan, Bupati-Wabup Gorontalo Utara Gaspol Demi Rakyat!
Gorontalo Utara

15 Agenda Strategis Disiapkan, Bupati-Wabup Gorontalo Utara Gaspol Demi Rakyat!

Minggu 29 Juni 2025
Next Post
DKP Gorut Keluarkan Rekomendasi Distribusi BBM untuk Nelayan, ini Syaratnya!

DKP Gorut Keluarkan Rekomendasi Distribusi BBM untuk Nelayan, ini Syaratnya!

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.