GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Ini pembelajaran bagi pelaku usaha agar tidak main-main dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, tindakan tegas terhadap pelanggar prokes mulai diberlakukan oleh petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Hal itu sebagaimana diberlakukan di tiga tempat usaha di Kota Gorontalo, Jumat (11/12/2020) malam. Ketiganya adalah food court Titik Temu yang terletak di Jl. Kalimantan, Kecamatan Dulalowo, Kota Gorontalo; Markas dan Warunk Up Normal di Jl. Pangeran Hidayat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Tiga tempat usaha yang menjadi tempat tongkorongan anak muda itu ditutup tim Satgas Covid-19 lantaran dinilai abai terhadap protokol kesehatan (prokes). Yaitu tidak menerapkan ketentuan jaga jarak. Penutupan dilakukan dalam operasi penegakan disiplin prokes yang dilakukan tim Satgas Covid-19. Tim terdiri unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
Baca juga: Seorang Pengemudi Bentor di Dungingi Ditemukan Gantung Diri
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Gorontalo, Budiyanto, menjelaskan tiga tempat usaha itu ditutup sementara dalam waktu 1 x 24 jam karena abai terhadap ketentuan prokes pencegahan Covid-19.
“Kita temukan tadi di lapangan mereka tidak menjaga jarak. Sementara yang diatur dalam Perda itu jarak antara satu dengan lainnya minimal satu meter,” ungkap Budiyanto kepada gopos.id.
Menurut Budiyanto, penutupan sementara diambil setelah sebelumnya tim Satgas Covid-19 memberikan teguran tertulis.
“Untuk menghindari adanya kerumunan pada malam hari ini, maka tempat usaha ini kita tutup dulu sementara,” ujar Budiyanto.
Para pelaku usaha masih diperkenankan untuk membuka kembali usahanya setelah masa penutupan sementara usai. Pembukaan kembali tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Apabila ada laporan dari masyarakat bahwa tempat usaha itu tidak menerapkan protokol kesehatan, maka kita akan tindaklanjuti lagi,” ucapnya.
Penanggung Jawab Titik Temu Alan Arbi mengatakan, sedianya pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan. Seperti memberi tanda di tempat duduk terkait ketentuan jaga jarak. Kemudian menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, serta pengumuman kewajiban menggunakan masker.
“Di tempat duduk kita sudah atur, dan beri tanda silang. Hanya saja memang ada pengunjung yang datang, dan kemudian duduk di tempat yang sudah diberi tanda tilang. Oleh petugas hal itu melanggar, maka dilakukan penutupan sementara,” tuturnya.(ramlan/sari/gopos)