GOPOS.ID, KWANDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara, pada rapat Pansus III Ranperda pengelolaan keuangan daerah, membahas soal aspirasi terkait pemberian tunjangan bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mereka ada pernyataan bahwa siap mengabdi tidak menerima apa-apa karena ASN. Tapi dengan ranperda perubahan ini, itu akan ada perlakuan sama baik ASN dan Non ASN bisa mendapatkan tunjangan,” jelas Ketua Pansus III, Aryati Polapa, Jumat (3/2/2023).
Kata Aryati pemberian tunjang hanya berlaku bagi ASN, tidak untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT). Karena PTT telah digaji dari APBD dimana satu sasaran intervensi tidak bisa menerima dari sumber yang sama.
“Kalau ASN bisa karena gajinya dari APBN. Kalau PTT itu dari daerah. Sehingga tidak bisa lagi terima di Desa,” jelas Aryati.
Meski ini membuat konsekuensi anggaran untuk daerah. Namun Aryati menerangkan, perubahan tersebut akan dibuat berdasarkan regulasi dan perubahan yang terukur.
“Kita tidak mungkin menerbitkan aturan yang kemudian menyebabkan keseimbangan antara pendapatan dan belanja itu terganggu, imbasnya juga pasti ke DPRD,” ungkapnya. (isno/gopos)