GOPOS.ID, GORONTALO – AP alias Nani, tersangka kasus pembacokan di Taman Kota Gorontalo ternyata bukan baru kali pertama berurusan dengan hukum. Warga Jl. Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan itu tercatat merupakan residivis kasus penganiayaan.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.,MSi melalui Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar,S.Sos.,SH menjelaskan, tersangka AP alias Nani merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman. Yakni pada 2016 dan pada 2018.
“Pada 2016, tersangka AP menjalani hukuman terkait kasus penikaman di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Saat itu yang bersangkutan menjalani vonis rehabilitasi karena tergolong anak di bawah umur,” ujar Deni Muhtamar.
Baca juga: Berupaya Kabur, Pelaku Pembacokan di Taman Kota Didor Polisi
Untuk 2018, Nani terlibat kasus penganiayaan menggunakan panah wayer di Kompleks Toko Roberta, Kota Gorontalo.
“Saat itu yang bersangkutan divonis pidana 1,5 tahun penjara,” ujar Deni Muhtamar.
Lebih lanjut Deni Muhtamar menegaskan, saat ini Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota masih mendalam kasus pembacokan di Taman Kota Gorontalo.
“Tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami pun turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ujar Deni Muhtamar.
Diberitakan sebelumnya, Nani ditangkap tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo karena diduga melakukan pembacokan di Taman Kota Gorontalo, Kamis (27/8/2019) dini hari. Pria berusa 18 tahun itu ditangkap di salah satu tempat kos di wilayah Kabupaten Gorontalo. Saat akan ditangkap, Nani sempat berupaya kabur. Tapi upayanya itu kandas setelah Polisi melumpuhkan Nani dengan timah panas di betis kiri.(isno/gopos)